EconomyNasional

Imparsial Mendesak Audit Program KPR TNI AD: Potongan Gaji Membebani Prajurit

Share

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Imparsial menyebutkan bahwa program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD menghadirkan sejumlah permasalahan serius yang dapat merugikan ribuan prajurit, terutama terkait pemotongan gaji yang dinilai sangat memberatkan.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam pernyataannya pada Jumat (8/8/2025), menekankan bahwa salah satu masalah utama dalam program ini adalah pemotongan gaji prajurit TNI AD hingga mencapai 80% dari gaji pokok mereka. Imparsial menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan yang membuat prajurit kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Beban Gaji yang Berat dan Potensi Penyelewengan

Menurut Imparsial, kebijakan ini memberatkan prajurit yang sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas. Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji mereka. “Alih-alih memberikan kesejahteraan, program ini justru menciptakan ketidakpastian bagi ribuan prajurit yang rumah atau tanah kavling yang dijanjikan belum juga terealisasi,” ujar Ardi Manto.

Imparsial juga mencatat bahwa sisa gaji yang minim membuat para prajurit terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, Imparsial menilai bahwa implementasi program TWP yang tidak transparan dan kurang akuntabel dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan dana. Ardi Manto juga mengungkit kasus-kasus penyelewengan dana sebelumnya, termasuk kasus hilangnya dana sebesar Rp 381 miliar yang tercatat dalam audit Puspom TNI AD pada 2020.

“Model swakelola yang diterapkan oleh BP TWP TNI AD berisiko menimbulkan masalah hukum serius. Kasus korupsi yang melibatkan Brigjen YAK yang diduga memperkaya diri dari dana TWP TNI AD menunjukkan betapa rentannya sistem ini terhadap penyelewengan,” kata Ardi.

Panglima TNI Diminta Hentikan Program KPR Sementara

Imparsial mendesak kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menghentikan sementara program KPR TNI AD hingga dilakukan audit menyeluruh yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan transparan. Mereka bahkan menyarankan agar jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk memastikan tidak ada intervensi dalam proses investigasi dan hukum.

“Program ini harus diaudit secara tuntas dan transparan. Jangan biarkan prajurit TNI AD dirugikan, kami mendesak agar pemotongan gaji dihentikan sementara sampai masalah ini diselesaikan,” ungkap Ardi.

Menurut Imparsial, prajurit TNI haruslah sejahtera dan profesional, karena mereka adalah ujung tombak pertahanan negara. Untuk itu, sistem pengelolaan program seperti KPR ini harus berjalan dengan transparan, mengutamakan kesejahteraan prajurit, dan dikelola oleh lembaga yang akuntabel.

Kehidupan Prajurit Terkendala Program KPR yang Tidak Jelas

Selain dampak finansial, program KPR ini juga menciptakan ketidakpastian di kalangan prajurit. Banyak dari mereka yang merasa terjebak dalam sebuah sistem yang tidak memberikan kepastian terkait rumah atau kavling yang seharusnya mereka dapatkan. Imparsial menduga bahwa masalah ini berpotensi meluas jika tidak segera ada perubahan dalam mekanisme pengelolaan.

“Kami tidak bisa membiarkan ribuan prajurit TNI AD terjebak dalam kondisi seperti ini. Kesejahteraan mereka harus diprioritaskan, bukan justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak jelas dan menambah beban mereka,” tambah Ardi.

Tanggapan Pihak TNI AD

Tim media yang berupaya meminta tanggapan dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) terkait polemik ini, menerima pernyataan bahwa masalah ini telah dijelaskan oleh Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang menggulirkan kebijakan tersebut.

Dudung, saat dikonfirmasi terpisah, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Imparsial. “Semua tuduhan mengenai program TWP prajurit TNI AD ini tidak benar. Ini salah semua,” ujar Dudung, menanggapi sorotan yang ada.

Namun, meskipun ada bantahan tersebut, desakan audit dan evaluasi terhadap program ini semakin kuat, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Kesimpulan: Perlu Transparansi dan Akuntabilitas

Kebijakan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang diberlakukan sejak periode 2021-2023 dinilai perlu segera diaudit untuk memastikan bahwa program ini tidak merugikan prajurit TNI AD lebih lanjut. Dalam konteks ini, Imparsial mengingatkan pentingnya kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan prajurit, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas sebagai penjaga kedaulatan negara dengan baik dan profesional.

Masyarakat dan publik kini menunggu langkah selanjutnya, apakah pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi ribuan prajurit yang terdampak oleh kebijakan tersebut. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *