Info Daerah

Gunungan Limbah Glangsing di Tepi Jalan Mojokrapak Jadi Sorotan, Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Share

Jombang – Keberadaan tumpukan limbah glangsing atau karung bekas dalam jumlah besar disepanjang Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai perhatian masyarakat. Lokasi penimbunan yang berada di dekat akses jalan umum tersebut diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat limbah karung bekas dan material plastik menumpuk hingga membentuk gunungan besar. Selain itu, kepulan asap tampak keluar dari area penimbunan yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah secara terbuka.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka menilai keberadaan limbah dalam jumlah besar di pinggir jalan tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Warga mengaku sering mencium bau menyengat dari lokasi tersebut, terutama saat terjadi pembakaran. Mereka khawatir asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan mencemari lingkungan sekitar.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas aktivitas penimbunan limbah tersebut.

Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah dan lingkungan hidup. Mereka menilai pengawasan perlu diperketat guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

Dalam kajian lingkungan, pembakaran limbah plastik secara terbuka diketahui berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan yang dapat mencemari udara apabila tidak dikelola sesuai standar yang ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas pengelolaan limbah yang berlangsung di area tersebut.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *