Fraksi PKB Gelar Diskusi Publik Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Jombang
JOMBANG – Dalam upaya memperkuat regulasi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang menginisiasi diskusi publik pada Sabtu (12/4/2025). Acara ini diselenggarakan di Graha Gus Dur, Denanyar, Jombang, dan menghadirkan berbagai pihak dari elemen masyarakat yang peduli terhadap isu ini.
Revisi Perda Lama Jadi Fokus Utama
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Subaidi Muchtar, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, peraturan yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Aturan yang ada dalam Perda sebelumnya belum bisa secara maksimal memberikan ruang untuk penanganan, mediasi, maupun pendampingan korban,” kata Subaidi saat ditemui usai diskusi.
Angka Kekerasan Meningkat, Raperda Dinilai Mendesak
Data yang dihimpun Fraksi PKB menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang melonjak hingga tiga kali lipat.
“Lonjakan hingga 300 persen ini jadi alarm serius bahwa kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan relevan,” ungkap Subaidi.
Libatkan Banyak Pihak: Dari LSM Hingga Pondok Pesantren
Diskusi publik ini dihadiri oleh beragam kalangan, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, pelajar, mahasiswa, aparatur penegak hukum, hingga unsur pemerintahan. Kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan masukan substansial untuk penyempurnaan isi Raperda.
“Kami sengaja membuka ruang dialog seluas-luasnya karena suara masyarakat sangat penting. Misalnya soal pentingnya fasilitas rehabilitasi yang belum kita miliki secara mandiri di Jombang,” tambahnya.
Respons Pemkab Dinilai Masih Kurang Optimal
Subaidi menyebutkan bahwa draf Raperda tersebut sudah mendapatkan tanggapan dari Bupati Jombang. Namun, menurutnya, respons tersebut belum menyentuh substansi yang diharapkan Fraksi PKB, terutama terkait langkah konkret penanganan dan perlindungan korban.
“Kami ingin pemerintah lebih progresif, dari mulai pencegahan, penanganan, sampai proses pendampingan korban,” ujarnya.
Kebutuhan Mendesak: Tempat Rehabilitasi Layak di Jombang
Salah satu poin penting yang disoroti adalah belum adanya tempat rehabilitasi khusus bagi korban kekerasan di Jombang. Selama ini, Pemkab Jombang harus mengandalkan fasilitas dari daerah lain untuk proses rehabilitasi.
“Dalam lima tahun terakhir saja, lebih dari 300 korban sudah didampingi oleh Pemkab. Ini menunjukkan perlunya tempat khusus di daerah sendiri,” tegas Subaidi.
Harapan: Raperda yang Responsif dan Pro-Korban
Diskusi ini menjadi langkah strategis Fraksi PKB untuk mendorong lahirnya Perda yang benar-benar berpihak pada korban kekerasan. Subaidi menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tapi juga solutif dan aplikatif.
“Kami serius menyusun Raperda ini. Aspirasi masyarakat jadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan,” tutupnya.
