OPINI

Fatwa Haram Sound Horeg: Ketika Negara Diam, Kiai Bicara

Share

Editorial Headshot

Headshotmedia.my.id — Sekilas, fatwa keharaman sound horeg dari sejumlah pesantren di Pasuruan tampak seperti urusan sepele. Tapi jika dibaca lebih dalam, ini bukan sekadar soal bass yang menghentak malam hari. Ini adalah reaksi terhadap kebisingan budaya, terhadap anarki ruang publik, dan terhadap absennya negara dalam mengatur relasi antarwarga.

Mari jujur. Apa yang disebut sound horeg bukan lagi bagian dari tradisi. Ia sudah berubah menjadi ritual kekuasaan kelas menengah desa, unjuk gigi siapa yang paling bisa menguasai suara, panggung, dan sorotan lampu. Hajatan bukan sekadar syukuran, tapi ekspedisi visual dan auditori yang membombardir lingkungan tanpa konsensus sosial.

Ketika pesta pernikahan berubah jadi festival sound system, dan pengajian jadi konser terbuka yang membangunkan bayi tetangga, di situlah batas antara hiburan dan kekacauan jadi kabur.

Negara Gagal Mengatur

Yang menarik: fatwa ini lahir dari pesantren, bukan dari pemerintah. Karena memang negara nyaris tak hadir dalam isu ini. Tidak ada regulasi tegas soal batas suara. Tidak ada SOP hajatan. Tidak ada sanksi bagi pelanggar jam malam akustik.

Maka jangan heran jika kiai mengambil alih fungsi negara: mengatur ketertiban publik lewat fatwa. Ironisnya, mereka dianggap terlalu jauh mencampuri “urusan rakyat”, padahal merekalah yang selama ini hadir ketika negara tutup telinga.

Ini seperti yang dikatakan Rocky Gerung: “Negara hanya mengatur simbol, bukan substansi. Maka masyarakat mengambil alih substansi, walau tanpa kekuasaan.” Sound horeg adalah contoh kecilnya.

Politik Kebisingan

Kita sedang hidup di zaman ketika yang gaduh menang. Yang paling keras didengar. Yang paling vulgar ditonton. Inilah yang disebut politik kebisingan — ruang publik didominasi oleh yang mampu membeli amplifier, bukan oleh yang punya adab.

Fatwa haram atas sound horeg bukan anti-musik, tapi anti-hegemoni suara yang tak bermoral. Ia mengingatkan kita bahwa suara tak netral. Ia bisa jadi alat kekuasaan, bisa jadi bentuk perampasan hak orang lain atas malam yang tenang.

Saatnya Negara Bicara

Sudah cukup. Jangan bebani para kiai dengan urusan sosial yang seharusnya ditangani pemda. Negara harus hadir. Pemerintah daerah mesti berani membuat regulasi tegas soal tata suara hajatan, jam tayang, hingga standar teknis pengeras suara di lingkungan padat.

Jika tidak, jangan salahkan bila masyarakat terus bertanya: Siapa sebenarnya yang tuli? Rakyat yang marah atau negara yang diam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *