DPRD Jombang Panen Tunjangan di 2025, Ini Besaran Kenaikannya!
Jombang – Tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mencakup tunjangan perumahan dan transportasi yang besarannya cukup mencuri perhatian publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Perbup ini merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya, yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Rincian Kenaikan Tunjangan Perumahan:
- Ketua DPRD: dari Rp 29.200.000 → Rp 37.945.000/bulan
- Wakil Ketua DPRD: dari Rp 21.800.000 → Rp 26.623.000/bulan
- Anggota DPRD: dari Rp 18.800.000 → Rp 18.865.000/bulan
Sementara untuk tunjangan transportasi anggota DPRD juga mengalami kenaikan:
- Dari Rp 12.900.000 menjadi Rp 13.500.000 per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya perubahan tersebut. Menurutnya, tunjangan yang diberikan sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Ya benar, sudah sesuai aturan terbaru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Namun, saat ditanya mengenai jumlah take home pay atau pendapatan utuh tiap anggota DPRD per bulan, Nashrulloh mengaku tidak bisa merinci. Pasalnya, setiap anggota memiliki jumlah yang berbeda tergantung jabatan dan posisi dalam alat kelengkapan dewan.
Dasar Hukum Tunjangan DPRD
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menegaskan bahwa semua bentuk tunjangan DPRD kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Tunjangan tersebut mencakup berbagai komponen seperti:
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat kelengkapan
- Tunjangan komunikasi intensif
- Tunjangan reses
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan transportasi
“Untuk Jombang, acuan kami adalah Perbup 66 Tahun 2024. Aturannya sudah jelas,” ujar Bambang.
Apa Dampaknya?
Kenaikan tunjangan ini tentu menimbulkan beragam reaksi publik, terlebih di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun, pemerintah daerah menilai kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan dan kebutuhan operasional wakil rakyat di daerah.(*)
Editor : adm
