Dewan Pers dan Kejagung Teken MoU: Komitmen Bersama Lindungi Wartawan dan Tegakkan Hukum
Jakarta – Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan wartawan dan penguatan fungsi penegakan hukum. Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Kerja sama ini dianggap sebagai langkah strategis dua institusi penting negara dalam merespons dinamika pers nasional yang semakin kompleks. MoU ini juga menjadi pengakuan terhadap peran penting pers sebagai mitra kritis lembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya transparansi dan kontrol publik.
“Kami sangat berterima kasih pada teman-teman media. Tanpa kritik dari pers, Kejaksaan tidak akan mencapai tingkat kepercayaan publik seperti saat ini,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan awak media.
Burhanuddin menilai fungsi pers sebagai pengawas publik tak tergantikan. Informasi dari media, menurutnya, sering menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran, termasuk yang terjadi di lingkup internal.
“Bisa jadi ada kejadian di Sabang, tapi dalam hitungan menit, Kejaksaan sudah mengetahuinya lewat laporan media,” imbuhnya.
Empat Fokus Kerja Sama
MoU ini memuat empat poin utama: penguatan koordinasi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik di lingkungan kejaksaan maupun media.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja sama ini harus dibarengi komitmen wartawan untuk menjaga etika dan profesionalisme.
“Pers yang independen harus dibarengi dengan integritas. Objektivitas dan etika itu fondasi penting agar pers tetap dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Komaruddin juga kembali menegaskan posisi Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau itu menyangkut produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Dan hal ini sudah menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Harapan pada Penegak Hukum
Penandatanganan MoU ini turut menjadi penegasan penting bagi aparat penegak hukum di daerah agar tidak gegabah memproses wartawan secara pidana dalam perkara jurnalistik. Dengan kerja sama ini, diharapkan para jaksa di seluruh Indonesia semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai koridor hukum pers, bukan dengan kriminalisasi.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa profesionalisme dan kemerdekaan pers harus dijaga sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Editor : Tim Redaksi Headshot
