Deadline Penataan Tiang FO di Jombang Kian Dekat, Pemkab Ancam Tindak Tegas Provider yang Membandel
JOMBANG, Headshot Media — Batas waktu penertiban tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang semakin mepet. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan tidak akan tinggal diam jika masih ada penyedia jaringan internet yang membandel dan tak kunjung menata tiangnya sesuai aturan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setdakab) Jombang, Bambang Suntowo, menegaskan, Pemkab telah memberi kesempatan kepada seluruh provider hingga akhir Oktober untuk menertibkan sendiri tiang-tiang FO yang berdiri tidak sesuai ketentuan. Setelah tenggat waktu itu lewat, tim gabungan dari Pemkab akan turun langsung ke lapangan.
“Kami sudah beri waktu cukup bagi provider untuk menertibkan tiang yang melanggar aturan. Jika setelah batas waktu itu masih ditemukan pelanggaran, Pemkab akan melakukan penertiban ulang,” tegas Bambang, Minggu (12/10).
Langkah Tegas untuk Tata Kota yang Lebih Rapi
Menurut Bambang, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab Jombang dalam menata ulang tata ruang dan memperindah wajah kota. Banyak tiang FO berdiri tanpa koordinasi antarlembaga, bahkan di lokasi yang membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban ini bukan asal bongkar. Semua dilakukan lewat mekanisme komunikasi dengan provider agar mereka paham pentingnya estetika kota dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Fokus penertiban saat ini berada di wilayah perkotaan dan jalan kabupaten, lantaran di area tersebut paling banyak ditemukan tiang FO yang semrawut. Sementara untuk wilayah pedesaan, penertiban akan menunggu Peraturan Desa (Perdes) yang sedang disusun oleh pemerintah desa masing-masing.
“Ke depan, keberadaan tiang FO di desa juga akan diatur lebih detail agar tidak menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya.
Satpol PP Siap Turun Lapangan
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, memastikan pihaknya siap terjun langsung dalam proses penertiban apabila hasil evaluasi menunjukkan masih banyak tiang bermasalah.
“Kami akan bergerak berdasarkan hasil koordinasi lintas OPD, terutama dengan dinas teknis yang membidangi infrastruktur dan perizinan,” ungkapnya.
Purwanto menegaskan, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keteraturan di ruang publik. Banyak tiang FO yang berdiri tanpa izin, bahkan menutupi pandangan di simpang jalan dan mengurangi estetika kota.
“Kami ingin penataan infrastruktur digital di Jombang berjalan tertib. Provider harus taat aturan supaya masyarakat tidak lagi mengeluh karena tiang-tiang yang berdiri sembarangan,” tandasnya.
Sudah Puluhan Tiang Dibongkar
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap tiang-tiang FO yang dinilai merusak tata ruang kota. Sedikitnya 80 tiang milik 14 provider telekomunikasi sudah dibongkar karena melanggar aturan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menjelaskan, penertiban dilakukan karena banyak tiang yang berdiri tanpa izin dan menimbulkan gangguan visual.
“Ada lokasi yang sampai sembilan tiang ditumpuk di satu titik. Bahkan ada tiang yang menutupi pandangan ke traffic light. Ini jelas membahayakan pengendara dan harus ditata,” ujar Agung.
Salah satu lokasi yang sudah dibersihkan ialah simpang empat Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di kawasan MAN 1 dan SMAN 2 Jombang, yang sebelumnya dipenuhi tiang FO tidak beraturan.
Komitmen Bersama Menuju Kota Digital yang Tertib
Pemkab Jombang menegaskan dukungan terhadap pengembangan jaringan internet dan transformasi digital, namun tetap menekankan bahwa pemasangan infrastrukturnya harus sesuai aturan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum agar seluruh provider lebih disiplin, transparan, dan taat terhadap regulasi daerah.
“Kita ingin Jombang menjadi kota yang maju secara digital, tapi tetap tertib dan enak dipandang,” pungkas Bambang.(*)
Editor : Adm
