Info Daerah

Dana Banpol Senilai Rp 4,5 Miliar Segera Dicairkan untuk 8 Parpol DPRD Jombang, Pemkab Pastikan Proses Selesai Bulan Ini

Share

Headshot Media – Kabar baik datang bagi delapan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan bahwa pencairan dana bantuan partai politik (banpol) tahun 2025 yang bersumber dari APBD akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang, Anwar, menyatakan bahwa proses administrasi pencairan banpol kini memasuki tahap akhir. “Saat ini kami masih menyelesaikan kelengkapan berkas pencairan. Insyaallah dana akan cair paling lambat pekan depan,” ujarnya, Minggu (11/5).

Dana banpol ini diberikan dalam bentuk hibah, sehingga harus melalui mekanisme penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara masing-masing partai penerima dan pihak Bakesbangpol. “Begitu NPHD ditandatangani, dana langsung bisa dicairkan. Karena ini hibah, prosedurnya memang harus sesuai regulasi,” jelas Anwar.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 6.000 per suara. Besaran ini telah ditetapkan sejak tahun 2022 dan masih berlaku untuk tahun anggaran 2025.

Delapan partai yang tercatat menerima dana banpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Total anggaran banpol yang kita siapkan tahun ini mencapai Rp 4.518.960.000. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi suara sah di Pemilu 2024 dan sesuai alokasi anggaran dalam APBD 2025,” tegas Anwar.

Dengan segera cairnya dana tersebut, diharapkan masing-masing partai politik dapat menggunakannya secara maksimal untuk mendukung kegiatan operasional dan pendidikan politik, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. (ear/yd)

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *