Info DaerahPeristiwa

Cekcok Rumah Tangga Berujung Kebakaran, Suami Diamankan Polisi

Share

Jombang –  Sebuah rumah milik pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ludes dilalap si jago merah pada malam hari. Peristiwa nahas ini diduga dipicu oleh emosi sesaat usai terjadi pertengkaran antara pemilik rumah, Samsi (58) dan istrinya yang diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, mengonfirmasi bahwa kebakaran terjadi saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Saat korban tiba di lokasi, rumahnya sudah dalam kondisi terbakar habis.

“Ketika korban tiba di lokasi kejadian, rumahnya sudah dalam kondisi terbakar habis,” ujar AKP Mustoib, Senin (5/8).

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat kebakaran terjadi, hanya pelaku yang berada di dalam rumah.

“Ketika rumah terbakar, pelaku sedang sendirian. Jadi tidak ada korban jiwa,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu oleh konflik rumah tangga. Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar menyebutkan bahwa sebelumnya terjadi cekcok hebat antara Samsi dan istrinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah setelah meminta istrinya mengeluarkan seluruh barang milik pribadi korban.

“Emosi pelaku memuncak usai pertengkaran dan akhirnya melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah,” jelas AKP Mustoib.

Berkat respons cepat warga dan aparat setempat, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta. Rumah yang terbakar diketahui merupakan aset bersama hasil pernikahan puluhan tahun antara pelaku dan korban.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan dua barang bukti, yaitu sebuah bantal hangus terbakar dan potongan kawat ban mobil yang diduga digunakan untuk menyulut api.

Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bareng. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menyebabkan kebakaran, yang diancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas AKP Mustoib.

Sementara itu, korban untuk sementara tinggal di rumah adiknya sambil menunggu proses hukum dan mencari solusi atas kejadian yang menimpanya. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *