Aksi Canggih Ammar Zoni: Edarkan Sabu dan Ganja dari Dalam Rutan Salemba Lewat Aplikasi Zangi
JAKARTA, Headshot Media – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, namun kali ini dengan modus yang jauh lebih canggih dan nekat. Ia diduga menjadi otak di balik jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara tersebut pada Rabu (8/10/2025).
Jaringan Narkoba Dalam Rutan
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ammar Zoni (MAA alias AZ), A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan rantai distribusi narkoba dari luar ke dalam rutan, dengan Ammar Zoni berperan sebagai penampung utama barang haram tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Salemba,” jelas Fatah, Kamis (9/10/2025).
Barang haram itu kemudian disalurkan secara berjenjang. MR menerima paket dari Ammar Zoni, lalu menyerahkannya kepada AM alias KA, yang kemudian mendistribusikan ke A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi
Yang mengejutkan, seluruh komunikasi dan transaksi antarjaringan ini dilakukan secara digital menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi, sebuah platform pesan terenkripsi yang jarang digunakan masyarakat umum.
“Para tersangka berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ungkap Fatah.
Diduga, penggunaan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari pelacakan dari pihak rutan dan penegak hukum.
Terbongkar karena Gerak-Gerik Mencurigakan
Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas keamanan Rutan Salemba mencium adanya gelagat mencurigakan dari beberapa narapidana.
Tim keamanan kemudian melakukan penggeledahan di kamar para tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu, ganja sintetis, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja di kamar para tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih,” tambah Fatah.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, keenam tersangka termasuk Ammar Zoni akan menjalani proses hukum di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peredaran narkoba dilakukan dari dalam rutan dengan teknologi komunikasi modern, memperlihatkan kompleksitas jaringan narkotika di balik jeruji besi.(*)
Editor : Adm
