Info Daerah

Pabrik Sepatu Xinchai di Jombang Belum Kantongi PBG, Satpol PP Pilih Tunggu Koordinasi

Share

JOMBANG – Pembangunan pabrik sepatu PT Xinchai Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menemukan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan itu diketahui saat Satpol PP Kabupaten Jombang bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan pada Kamis (3/9/2026).

Dalam laporan hasil kegiatan yang disampaikan kepada Camat Kabuh, disebutkan bahwa PT Xinchai Indonesia telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, proses pembangunan tiga bangunan di lokasi tersebut masih berlangsung, baik dalam tahap pengerjaan maupun pembenahan.

Manajemen perusahaan disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum pabrik mulai beroperasi.

Persoalan muncul karena dalam kunjungan lapangan tersebut ditemukan PBG belum dimiliki. Meski demikian, Satpol PP tidak langsung melakukan penyegelan maupun penghentian pembangunan.

Satpol PP memilih berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Satpol PP Akui PBG Belum Ada

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa proses perizinan PT Xinchai Indonesia belum sepenuhnya lengkap.

“Kami masih koordinasi dengan OPD teknis,” ujar Samsudi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Ketika ditanya alasan tidak dilakukan penyegelan meski persoalan PBG telah ditemukan saat pemeriksaan lapangan, Samsudi mengatakan Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami mengedepankan humanis, walau tetap menunggu progres, perkembangan kepengurusan perizinan, serta mengkoordinasikan dengan OPD teknis untuk langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Samsudi juga menepis anggapan bahwa pihaknya memberikan perlakuan berbeda kepada PT Xinchai Indonesia dibandingkan bangunan lain yang memiliki persoalan perizinan.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dikonfirmasi mengenai penertiban Tower BTS di Desa Ngudirejo yang sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dilakukan penyegelan setelah ditemukan belum mengantongi perizinan secara lengkap.

“Tidak ada perbedaan. Yang membedakan waktu penyelesaian koordinasi dengan OPD teknis,” katanya.

Menurut Samsudi, Satpol PP tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena penanganan persoalan perizinan juga membutuhkan pertimbangan dan rekomendasi OPD teknis.

“Intinya Satpol tidak bisa memutuskan sendiri, rekomendasi OPD teknis sangat penting,” tegasnya.

LSM LPKAN Jombang Soroti Konsistensi Penindakan

Sikap Satpol PP tersebut mendapat sorotan dari LSM LPKAN Jombang.

Ketua LPKAN Jombang, Wahyu W, mempertanyakan alasan tidak adanya tindakan penyegelan terhadap pembangunan PT Xinchai Indonesia apabila memang perusahaan belum mengantongi PBG.

“Harusnya Satpol PP berani segel PT Xinchai Indonesia, sama seperti Tower BTS di Ngudirejo. Itu belum mengantongi izin langsung disegel. Kenapa PT Xinchai Indonesia tidak berani disegel?” ujar Wahyu

Menurutnya, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik bahwa Satpol PP main-main dalam penegakan hukum. Bangunan yang belum lengkap perizinannya harus diberi tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa persoalan legalitas pembangunan, khususnya bangunan industri, tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif semata.

Menurut dia, aspek keselamatan bangunan, lingkungan, serta perlindungan terhadap pekerja perlu menjadi perhatian sejak tahap pembangunan.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk bahwa untuk mendirikan bangunan industri seakan-akan pengusaha tidak wajib mengantongi PBG dan Amdal, padahal dua instrumen ini sangat vital untuk keselamatan lingkungan dan pekerja nantinya,” jelasnya.

Menunggu Langkah Berikutnya

Hingga kini, Satpol PP Kabupaten Jombang masih menunggu perkembangan proses perizinan serta hasil koordinasi dengan OPD teknis terkait.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Di sisi lain, sorotan terhadap penanganan pembangunan PT Xinchai Indonesia terus mengemuka. Publik kini menunggu apakah pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban apabila perusahaan tetap melakukan pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Kejelasan mengenai status PBG dan dokumen lingkungan perusahaan juga menjadi penting untuk memastikan pembangunan fasilitas industri tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Yanti

Editor : A Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *