Info DaerahNasional

MUI dan Muhammadiyah Jatim Desak Pemprov Larang Sound Horeg, Sudah Makan Korban Jiwa

Share

SURABAYA — Desakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan penggunaan sound horeg kembali menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas, bahkan mengeluarkan regulasi yang melarang penggunaan sound horeg.

Desakan tersebut muncul setelah serangkaian insiden selama Agustus 2026 yang dilaporkan menyebabkan tiga warga Jawa Timur meninggal dunia.

Ketua MUI Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan pemerintah provinsi perlu menerbitkan aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Menurutnya, imbauan atau surat edaran saja tidak cukup untuk menghentikan aktivitas sound horeg yang dinilai telah menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg,” kata Ma’ruf Khozin, sebagaimana dikutip dari keterangan MUI Jatim.

Menurut Ma’ruf, kondisi saat ini berbeda dengan ketika MUI Jatim pertama kali mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Kini, aktivitas tersebut disebut telah menimbulkan korban jiwa.

“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban,” ujarnya.

MUI Jatim juga menilai pengawasan di lapangan perlu diperketat. Ma’ruf menyebut kewenangan pengawasan dan penindakan bukan berada di tangan MUI, melainkan aparat penegak hukum.

Muhammadiyah: Lebih Banyak Mudarat

Desakan serupa datang dari PWM Jawa Timur. Sekretaris PWM Jawa Timur, Biyanto, meminta pemerintah, masyarakat, dan aparat memiliki pandangan yang sama dalam menghadapi persoalan sound horeg.

“Menimbang begitu banyak dampak negatif, maka larangan terhadap sound horeg harus ditegakkan,” kata Biyanto.

Muhammadiyah menilai persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan kebisingan. Dampaknya disebut juga dapat menyentuh aspek keselamatan warga, kerusakan bangunan dan potensi konflik sosial.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Biyanto juga meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan pelanggaran terjadi. Ketegasan dinilai penting agar persoalan antara penyedia jasa sound, penyewa dan masyarakat yang merasa terganggu tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Supaya tidak terjadi clash antarwarga, terutama penyedia jasa, penyewa, dan pihak-pihak yang merasa terganggu, aparat harus tegas menegakkan aturan,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan aparat juga diperlukan untuk mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri.

MUI Sudah Keluarkan Fatwa Sejak 2025

Persoalan sound horeg sebenarnya bukan isu baru. MUI Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Dalam fatwa tersebut, MUI membedakan penggunaan sound system secara wajar untuk kegiatan positif dengan penggunaan sound horeg yang menimbulkan mudarat.

MUI menyatakan penggunaan sound dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar hingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain dinilai haram.

MUI juga menyatakan kegiatan adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, seperti kebisingan yang melampaui batas kewajaran serta berpotensi menimbulkan pemborosan, hukumnya haram.

Namun, fatwa keagamaan pada dasarnya tidak otomatis menjadi larangan administratif. Karena itu, MUI sebelumnya juga menekankan perlunya tindak lanjut dari pemerintah daerah dan kepolisian apabila aktivitas tersebut sudah menyangkut ketertiban, keamanan dan gangguan terhadap masyarakat.

Bola Kini di Tangan Pemprov Jatim

Dengan munculnya desakan dari dua organisasi keagamaan besar tersebut, persoalan sound horeg kini semakin bergeser dari sekadar perdebatan soal hiburan menjadi persoalan kebijakan publik, keselamatan warga dan ketertiban sosial.

MUI Jatim secara khusus mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan regulasi yang lebih tegas. Sementara Muhammadiyah meminta aparat konsisten menegakkan aturan.

Pertanyaannya kini bukan lagi semata-mata apakah masyarakat menyukai atau tidak menyukai sound horeg.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana pemerintah mampu menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan terbebas dari gangguan yang berlebihan, tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi para pelaku usaha sound system.

Jika regulasi memang diperlukan, Pemprov Jatim dituntut tidak berhenti pada imbauan. Pemerintah perlu menentukan batas yang jelas: mana penggunaan sound system yang diperbolehkan, mana yang melanggar ketertiban, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksinya.

Sebab ketika sebuah fenomena hiburan mulai dikaitkan dengan korban jiwa, kerusakan dan potensi konflik antarwarga, pemerintah tidak cukup hanya menjadi penonton.

Kini bola berada di tangan Pemprov Jawa Timur.

Editor : A Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *