Info DaerahNasional

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

Share

HEADSHOT JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang akhirnya menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.

Gus Kikin ditetapkan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah sembilan anggota AHWA bermusyawarah secara tertutup dan mencapai kesepakatan mufakat.

Keputusan itu dibacakan salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Jombang.

“Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026–2031,” kata KH Anwar Iskandar.

Penetapan Gus Kikin sekaligus melengkapi struktur kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 setelah sebelumnya KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU.

Gus Kikin Unggul dalam Tabulasi Calon

Sebelum keputusan AHWA, nama Gus Kikin menjadi salah satu dari lima kandidat dengan dukungan terbanyak dalam proses tabulasi calon Ketua Umum PBNU.

Empat nama lainnya adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.

Dalam proses tabulasi, Gus Kikin memperoleh dukungan tertinggi. Empat kandidat lainnya masing-masing memperoleh 262 suara untuk KH Zulfa Mustofa, 261 suara untuk KH Abdussalam Sochib, 258 suara untuk KH Yahya Cholil Staquf, dan 155 suara untuk KH Abdul Ghofar Rozin.

Kelima nama tersebut kemudian disampaikan kepada AHWA untuk diproses sesuai mekanisme baru yang telah disepakati Muktamar.

Sesuai ketentuan, nama calon Ketua Umum juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Nama Gus Kikin kemudian memperoleh persetujuan dari KH Miftachul Akhyar sebelum dibahas dalam musyawarah AHWA.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

AHWA Pilih Gus Kikin Secara Mufakat

Sembilan anggota AHWA selanjutnya menggelar musyawarah tertutup pada Senin pagi. Musyawarah berlangsung sekitar pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB.

Dari musyawarah tersebut, AHWA sepakat menunjuk Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan ini sekaligus menandai penerapan mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebelumnya, Muktamar ke-35 NU menyepakati perubahan sistem one man one vote menjadi mekanisme AHWA.

Perubahan tersebut disetujui melalui voting dengan perolehan 401 suara mendukung perubahan, 150 suara mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara tidak sah.

Dengan mekanisme baru ini, keputusan akhir mengenai Ketua Umum PBNU dikembalikan kepada forum AHWA setelah melalui proses penjaringan dan tabulasi calon.

Tebuireng ke PBNU

Gus Kikin merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Terpilihnya Gus Kikin membuat kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 kini berada di tangan dua tokoh yang sama-sama berasal dari lingkungan pesantren.

Gus Kikin akan memimpin jajaran Tanfidziyah PBNU, sementara KH Miftachul Akhyar memimpin jajaran Syuriyah sebagai Rais Aam.

Kepemimpinan baru tersebut menghadapi tantangan besar untuk menjaga soliditas internal NU setelah Muktamar berlangsung dengan dinamika cukup kuat, terutama terkait perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menyampaikan komitmen untuk merangkul seluruh potensi yang ada di tubuh NU.

“Semua potensi yang ada di NU itu akan kita wadahi,” ujar Gus Kikin.

Dengan terpilihnya Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar, Muktamar ke-35 NU telah menghasilkan dua pemimpin utama PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.

Kini tantangan berikutnya adalah bagaimana kepemimpinan baru tersebut menerjemahkan keputusan Muktamar menjadi agenda organisasi serta menjaga NU tetap solid, mandiri, dan mampu menjawab persoalan umat dan bangsa.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Editor : A PUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *