Info DaerahNasional

NIB Belum Terbit, Pengusaha Masih Menunggu Survey BPN hingga PKKPR PUPR: Di Mana Letak Kemudahan Berusaha?

Share

HEADSHOT MEDIA | LAPORAN KHUSUS

JOMBANG — Digitalisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) digadang-gadang menjadi jalan menuju pelayanan perizinan yang lebih cepat, sederhana dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Namun di lapangan, pengalaman pelaku usaha non-UMK menunjukkan bahwa perjalanan menuju terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak selalu sesederhana mengisi data secara online.

Ada pelaku usaha yang justru masih harus menunggu rangkaian proses persyaratan dasar, mulai dari Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek/Pertek BPN), survey lapangan, hingga proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di sektor tata ruang/PUPR.

Selama rangkaian proses tersebut belum selesai, NIB belum juga diterbitkan.

Di sinilah pertanyaan publik layak diajukan:

Seberapa jauh digitalisasi OSS benar-benar menyederhanakan proses jika pengusaha masih harus menunggu proses lintasinstansi sebelum NIB diterbitkan?

Sudah Membayar Sesuai Ketentuan, Masih Harus Menunggu

Berdasarkan pengalaman pelaku usaha yang dihimpun Headshot Media, proses dimulai dengan pemenuhan persyaratan dan pembayaran sesuai SPS atau standar pelayanan yang diberlakukan.

Setelah pembayaran dilakukan, pemohon kemudian dijadwalkan untuk mengikuti survey oleh petugas BPN.

Survey tersebut tentu memiliki fungsi penting untuk memastikan kondisi dan aspek pertanahan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Persoalannya bukan pada keberadaan survey.

Persoalannya adalah waktu tunggu setelah survey tersebut dilakukan.

Menurut informasi yang diterima pemohon dari petugas BPN, setelah survey masih terdapat proses yang dapat berlangsung maksimal sekitar 14 hari kerja.

Bagi birokrasi, 14 hari kerja mungkin merupakan rentang waktu pelayanan.

Tetapi bagi pelaku usaha, 14 hari kerja berarti hampir tiga minggu kalender.

Dan selama waktu tersebut, usaha belum mendapatkan kepastian NIB.

Belum Selesai di BPN, Masih Berlanjut ke PUPR

Setelah proses di BPN selesai, persoalan ternyata belum berakhir.

Berkas kemudian diteruskan ke tahapan PKKPR melalui perangkat tata ruang/PUPR.

Di tahap ini masih terdapat proses pemeriksaan dan survey lapangan oleh petugas terkait.

Lagi-lagi, pertanyaan yang muncul sama:

Berapa lama prosesnya?

Jika proses BPN memiliki informasi waktu maksimal, bagaimana dengan proses setelah berkas masuk ke PUPR?

Apakah terdapat standar waktu yang sama jelasnya?

Berapa hari sejak berkas diterima hingga survey dilakukan?

Berapa hari setelah survey sampai keputusan PKKPR diterbitkan?

Dan yang paling penting:

Berapa total waktu yang dibutuhkan sampai akhirnya NIB dapat diterbitkan?

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Pertanyaan tersebut penting karena bagi pemohon, seluruh proses itu bukan beberapa pelayanan yang berdiri sendiri.

Bagi pengusaha, semuanya merupakan satu rangkaian untuk memperoleh legalitas usaha.

Ketika NIB Online Belum Bisa Menjadi Kepastian

Pemerintah melalui OSS sendiri menyebut NIB sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha. Sistem OSS juga dirancang untuk memberikan informasi mengenai persyaratan perizinan, termasuk persyaratan dasar dan jangka waktu penerbitan sesuai ketentuan. (OSS RBA)

Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menempatkan persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha. Subsistem persyaratan dasar dalam OSS setidaknya mencakup KKPR, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF sesuai kebutuhan kegiatan usaha. (BPK Regulations)

Artinya, secara regulasi memang terdapat hubungan antara kegiatan usaha, persyaratan dasar dan proses perizinan.

Namun dari sudut pandang pelaku usaha, persoalannya adalah bagaimana seluruh tahapan itu dilaksanakan secara efisien dan terintegrasi.

Jangan sampai digitalisasi hanya mempercepat tahap pengisian data, sementara proses verifikasi di belakangnya masih berjalan seperti pola birokrasi lama.

Bukan Mempertanyakan Pentingnya Survey

Headshot Media tidak bermaksud mempertanyakan pentingnya pemeriksaan BPN maupun PUPR.

Sebaliknya, pemeriksaan pertanahan dan kesesuaian tata ruang merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan.

Yang patut dipertanyakan adalah rantai waktunya.

Apakah proses BPN dan PUPR harus sepenuhnya dilakukan secara berurutan?

Apakah sebagian proses dapat berjalan paralel?

Apakah data hasil survey BPN dapat langsung masuk ke sistem yang digunakan untuk proses tata ruang?

Apakah pemohon harus menunggu satu tahapan selesai seluruhnya sebelum tahapan berikutnya dapat dimulai?

Jika teknologi digital sudah digunakan dalam OSS, mengapa koordinasi antarlembaga belum sepenuhnya terasa sebagai satu layanan yang terintegrasi dari perspektif pemohon?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti meminta pemerintah mengabaikan prosedur.

Justru sebaliknya.

Prosedur tetap diperlukan, tetapi prosedur seharusnya menghasilkan kepastian, bukan ketidakpastian baru.

Pengusaha Membayar, Waktu Juga Terbayar

Ada satu aspek yang sering luput dalam pembahasan perizinan: biaya waktu.

Pelaku usaha bukan hanya mengeluarkan uang untuk memenuhi persyaratan.

Mereka juga kehilangan waktu ketika proses administrasi belum selesai.

Selama NIB belum terbit, pengusaha bisa saja belum dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Modal sudah disiapkan.

Lokasi mungkin sudah disewa atau dibeli.

Peralatan sudah tersedia.

Pekerja mungkin sudah dipersiapkan.

Tetapi legalitas usaha masih menunggu proses administrasi.

Di sinilah biaya ekonomi muncul.

Satu hari menunggu mungkin terlihat kecil bagi birokrasi, tetapi bisa berarti biaya bagi pengusaha.

Karena itu, reformasi perizinan seharusnya tidak hanya berbicara mengenai kemudahan mengisi formulir secara online.

Reformasi juga harus berbicara mengenai berapa lama seorang pengusaha harus menunggu sampai seluruh proses selesai.

Pertanyaan tentang Biaya Juga Perlu Dijawab

Selain waktu, persoalan biaya juga perlu mendapatkan penjelasan yang terang.

Jika pemohon diwajibkan membayar sesuai SPS atau ketentuan pelayanan, maka informasi mengenai biaya tersebut seharusnya mudah diketahui.

Apa dasar hukum pembayarannya?

Berapa tarif resminya?

Pelayanan apa yang dikenakan tarif?

Siapa penerima pembayaran?

Apakah ada biaya lain pada tahapan BPN maupun PUPR?

Jika memang seluruh pembayaran memiliki dasar hukum dan masuk dalam mekanisme resmi negara, tentu tidak ada persoalan.

Justru keterbukaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi aparatur pemerintah.

Yang perlu dihindari adalah kondisi ketika pengusaha mengetahui biaya sedikit demi sedikit setelah masuk ke setiap tahapan.

Biaya harus diketahui sejak awal. Waktu juga harus diketahui sejak awal.

Lalu, Berapa Lama Pengusaha Harus Menunggu?

Inilah pertanyaan yang menurut Headshot Media paling penting untuk dijawab pemerintah daerah.

Bukan sekadar:

“Berkas sedang diproses.”

Tetapi:

“Berkas berada pada tahap apa, siapa yang memproses, kapan selesai dan apa dasar waktunya?”

Jika BPN menyampaikan maksimal 14 hari kerja setelah survey, masyarakat perlu mengetahui apakah waktu tersebut merupakan standar pelayanan resmi.

Jika setelah BPN berkas masuk ke PUPR untuk PKKPR, masyarakat juga berhak mengetahui standar waktu pelayanan PUPR sejak berkas diterima sampai hasil PKKPR diterbitkan.

Sebab tanpa informasi tersebut, pemohon hanya bisa menunggu.

Dan menunggu tanpa kepastian merupakan salah satu bentuk biaya administrasi yang paling sulit dihitung.

Jangan Sampai NIB Digital, Tetapi Birokrasinya Tetap Manual

Pemerintah sudah mengambil langkah besar dengan membangun OSS.

Itu patut diapresiasi.

Tetapi keberhasilan OSS tidak cukup diukur dari keberhasilan sistem menerima data secara online.

Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari pengalaman masyarakat.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Apakah pengusaha lebih cepat memperoleh kepastian?

Apakah proses antarinstansi semakin terintegrasi?

Apakah biaya semakin transparan?

Apakah waktu penyelesaian semakin jelas?

Dan yang paling sederhana:

Apakah pengusaha tidak lagi harus berulang kali menunggu dari satu instansi ke instansi lain?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka masih ada ruang untuk memperbaiki sistem.

Headshot Media: Pemerintah Perlu Membuka Alur dan Standar Waktu

Headshot Media mendorong Pemkab Jombang, DPMPTSP, PUPR dan Kantor Pertanahan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami pelaku usaha mengenai alur penerbitan NIB non-UMK yang membutuhkan persyaratan dasar tata ruang dan pertanahan.

Setidaknya masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai:

  1. Tahapan apa saja yang harus dilalui sebelum NIB diterbitkan;
  2. Dokumen apa saja yang harus disiapkan;
  3. Biaya resmi pada setiap tahapan;
  4. Dasar hukum setiap pungutan;
  5. Waktu maksimal pelayanan BPN;
  6. Waktu maksimal proses PKKPR PUPR;
  7. Waktu total yang dibutuhkan sampai NIB diterbitkan;
  8. Mekanisme pengaduan apabila standar waktu terlampaui.

Hal ini penting karena PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri lahir antara lain dengan tujuan menyempurnakan penyederhanaan perizinan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan. (BPK Regulations)

Maka pertanyaannya sederhana:

Jika pemerintah ingin memberikan kemudahan berusaha, mengapa seorang pengusaha masih harus menunggu survey BPN, menunggu proses hingga 14 hari kerja, kemudian masuk lagi ke proses PKKPR dan survey PUPR sebelum NIB diterbitkan?

Mungkin seluruh tahapan tersebut memang memiliki dasar teknis dan hukum.

Namun efisiensi tetap harus menjadi perhatian.

Pengusaha tidak meminta agar aturan dihapus.

Pengusaha juga tidak meminta semua permohonan langsung disetujui.

Yang mereka butuhkan sebenarnya sederhana:

prosedur yang jelas, biaya yang transparan, waktu yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi.

Sebab pada akhirnya, ukuran kemudahan berusaha bukan hanya:

“Bisa mendaftar secara online.”

Tetapi:

“Bisa mendapatkan kepastian usaha secara cepat, transparan dan terukur.”

Dan di situlah tantangan sebenarnya dari reformasi perizinan.

HEADSHOT MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *