NasionalOPINI

PTN Berebut Mahasiswa, PTS Terjepit: Ketika Pendidikan Tinggi Berubah Menjadi Perebutan Pasar

Share

HEADSHOT MEDIA | OPINI

Di balik gegap gempita penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi, ada persoalan besar yang semakin sulit diabaikan: perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tidak bermain di lapangan yang sama.

PTN memperoleh dukungan negara melalui APBN, sementara PTS harus membiayai sebagian besar operasionalnya dari sumber pendanaan sendiri. Ketika PTN memperluas daya tampung dan memperpanjang masa penerimaan mahasiswa, PTS menghadapi pasar yang semakin menyempit.

Masalahnya bukan sekadar persaingan antar-kampus. Ini menyangkut desain kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Sejumlah pimpinan PTS bahkan telah menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Achmad Nurmandi, menyebut ketimpangan PTN dan PTS bersifat struktural. Menurutnya, PTN dibangun dengan dukungan APBN, sementara PTS harus membangun infrastruktur dan membiayai operasionalnya secara mandiri. (UMY)

Di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir muncul keluhan mengenai bertambahnya jumlah mahasiswa yang diserap PTN. UMY menyebut PTN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun Kementerian Agama dalam empat tahun terakhir menyerap tambahan sekitar 1,4 juta mahasiswa. Angka tersebut dinilai berdampak terhadap penurunan mahasiswa baru di PTS. (UMY)

PTN Bukan Sekadar Kampus, tetapi Memiliki Kekuatan Finansial yang Berbeda

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.

PTN dan PTS memang sama-sama perguruan tinggi, tetapi struktur ekonominya berbeda.

PTN memperoleh dukungan negara dalam berbagai bentuk, mulai dari pembiayaan pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan sumber daya manusia. Sementara PTS harus mengandalkan kemampuan badan penyelenggara, biaya pendidikan mahasiswa, kerja sama, hibah, dan sumber pendapatan lainnya.

Ketika kampus negeri kemudian memperbesar kapasitas penerimaan, dampaknya tidak berhenti pada statistik jumlah mahasiswa.

Setiap mahasiswa yang masuk PTN adalah satu calon mahasiswa yang tidak masuk PTS.

Dalam pasar pendidikan tinggi yang jumlah calon mahasiswa potensialnya terbatas, perebutan tersebut menjadi persoalan ekonomi.

Bahkan LLDIKTI Wilayah V sebelumnya mencatat bahwa penurunan mahasiswa baru PTS antara lain dipengaruhi besarnya kuota jalur mandiri PTN dan panjangnya masa penerimaan. Pada 2023, kuota jalur mandiri PTN-BH dapat mencapai 50 persen. Pihak LLDIKTI juga mencatat bahwa kondisi ekonomi menjadi faktor lain yang memengaruhi penurunan mahasiswa baru PTS. (LLDIKTI Wilayah V)

Artinya, persoalan ini bukan isu baru. Ia telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ketika PTN Ikut Berebut Pasar

Pertanyaan berikutnya adalah: mengapa PTN harus terus memperbesar penerimaan?

Salah satu jawabannya berkaitan dengan transformasi tata kelola perguruan tinggi negeri.

Sebagian PTN, terutama yang memiliki status BLU maupun PTN-BH, memiliki ruang lebih besar untuk mengelola keuangan dan mengembangkan sumber pendapatan sendiri. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa bukan hanya peserta didik, tetapi juga menjadi bagian dari struktur pendapatan perguruan tinggi.

Di titik inilah kebijakan pendidikan dapat berhadapan dengan logika ekonomi.

Semakin banyak mahasiswa, semakin besar aktivitas akademik dan potensi pendapatan. Maka muncul pertanyaan kritis: apakah ekspansi penerimaan mahasiswa selalu didorong oleh kebutuhan akademik dan daya tampung pendidikan, atau sebagian juga dipengaruhi kebutuhan finansial institusi?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan tuduhan.

Namun, negara harus membangun sistem yang membuat kepentingan finansial kampus tidak mengalahkan kepentingan mutu pendidikan.

Sebab, apabila perguruan tinggi mulai melihat mahasiswa terutama sebagai sumber pendapatan, maka orientasi pendidikan berisiko bergeser dari student centered menjadi revenue centered.

UKT Tidak Otomatis Murah, tetapi PTN Memiliki Keunggulan Persepsi

Persoalan berikutnya adalah UKT.

Kebijakan Uang Kuliah Tunggal sebenarnya dirancang agar biaya pendidikan lebih terstruktur dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan UKT di PTN dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga dan memiliki beberapa kelompok tarif. (Kementerian Pendidikan Tinggi)

Namun dalam persepsi masyarakat, PTN tetap memiliki daya tarik kuat.

Nama “negeri” dianggap memberikan jaminan kualitas, status sosial, jaringan alumni, dan prospek kerja. Ketika persepsi tersebut bertemu dengan skema UKT yang dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi, PTN menjadi magnet yang sangat kuat.

Akibatnya, PTS harus menghadapi kompetisi bukan hanya dengan kualitas akademik, tetapi juga dengan brand, reputasi, subsidi negara, dan persepsi masyarakat terhadap PTN.

Ini merupakan kompetisi yang sejak awal tidak sepenuhnya seimbang.

Ironi: PTS Harus Hidup dari Mahasiswa, tetapi Mahasiswanya Diperebutkan PTN

Di sinilah letak ironi terbesar.

PTS diminta meningkatkan kualitas, memperbaiki akreditasi, meningkatkan kompetensi dosen, membangun fasilitas, melakukan digitalisasi, dan memenuhi berbagai standar pendidikan tinggi.

Tetapi untuk membiayai semua itu, PTS membutuhkan mahasiswa.

Masalahnya, ketika jumlah mahasiswa baru menurun, pendapatan ikut turun.

Pendapatan turun berarti kemampuan membayar dosen, membangun laboratorium, memperbarui fasilitas, membiayai penelitian, hingga mengembangkan program studi ikut tertekan.

Terbentuklah lingkaran yang berbahaya:

mahasiswa berkurang → pendapatan turun → investasi mutu tertekan → daya tarik turun → mahasiswa semakin berkurang.

Bagi PTS kecil di daerah, persoalan tersebut bahkan dapat menjadi ancaman eksistensial.

ANTARA sebelumnya mencatat adanya PTS yang mengalami penurunan pendaftar secara drastis dan menghadapi ancaman keberlangsungan institusi. (Antara News Megapolitan)

Masalahnya Bukan PTN Harus Dilarang Menerima Mahasiswa

Tentu tidak.

Indonesia justru membutuhkan lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses pendidikan tinggi.

Yang harus dipersoalkan adalah desain kompetisinya.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bahkan telah mendorong penataan sistem penerimaan mahasiswa baru PTN dan PTS agar lebih berkeadilan. Ia menyoroti masa pendaftaran PTN yang terlalu panjang karena dapat mempersempit kesempatan PTS mendapatkan mahasiswa baru. Persoalan ini kemudian menjadi salah satu latar belakang pembahasan Panja Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di Komisi X DPR. (Antara News)

Pemerintah sendiri juga telah menerima aspirasi mengenai perlunya kuota penerimaan PTN yang transparan dan akuntabel serta kebijakan yang membantu mengurangi beban operasional PTS. (Kementerian Pendidikan Tinggi)

Bahkan pada 2025, anggota Komisi X DPR menyoroti adanya PTN di Surabaya yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru. DPR menilai kondisi tersebut dapat menciptakan ketimpangan dengan PTS dan mengusulkan adanya batas penerimaan mahasiswa baru untuk menjaga rasio dosen dan mahasiswa. (Antara News)

Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar keluhan PTS.

Ini sudah menjadi persoalan kebijakan publik.

Jangan Sampai “Meritokrasi” Berubah Menjadi “Ability to Pay”

Ada persoalan lain yang jauh lebih sensitif.

Jika perguruan tinggi semakin bergantung pada pendapatan mahasiswa, maka muncul risiko bahwa kemampuan ekonomi keluarga semakin menentukan akses terhadap pendidikan.

Secara formal, seleksi tetap dapat berbasis prestasi dan kemampuan akademik.

Tetapi apabila tersedia berbagai jalur penerimaan dengan struktur biaya berbeda, ruang untuk menjadikan kemampuan membayar sebagai faktor tidak langsung akan semakin besar.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa penerimaan mahasiswa tetap berlandaskan merit, kapasitas akademik, kebutuhan pembangunan, dan pemerataan akses, bukan semata-mata kemampuan finansial.

KIP Kuliah memang menjadi instrumen penting untuk menjaga akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pada 2026, pemerintah masih menyediakan jalur KIP Kuliah untuk mahasiswa yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui seleksi mandiri PTN maupun PTS. (Antara News)

Namun KIP Kuliah saja tidak cukup untuk menyelesaikan ketimpangan struktural PTN-PTS.

Solusi: Negara Harus Mengatur Pasar Pendidikan Tinggi

Pemerintah tidak harus memilih antara PTN atau PTS.

Keduanya justru harus diposisikan sebagai satu ekosistem pendidikan nasional.

Ada setidaknya lima kebijakan yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, kuota PTN harus rasional.

Penambahan mahasiswa harus berdasarkan kapasitas dosen, ruang belajar, laboratorium, kualitas layanan, dan kebutuhan tenaga kerja. Bukan sekadar mengejar jumlah mahasiswa.

Kedua, jadwal penerimaan PTN dan PTS harus disinkronkan.

Jangan sampai PTN membuka pendaftaran terlalu panjang sehingga PTS baru memperoleh calon mahasiswa setelah sebagian besar calon terbaik sudah terserap.

Ketiga, perlu mekanisme subsidi yang lebih adil untuk PTS.

Jika negara membutuhkan PTS untuk memperluas akses pendidikan tinggi, maka dukungan pemerintah tidak seharusnya hanya berpusat pada PTN.

Model subsidi berdasarkan mahasiswa, kualitas program studi, kebutuhan daerah, dan kinerja akademik dapat dipertimbangkan. UMY bahkan mengusulkan belajar dari Korea Selatan dan Taiwan yang memberikan subsidi kepada PTS secara proporsional dan mengelola kuota mahasiswa secara lebih terintegrasi. (LLDIKTI Wilayah V)

Keempat, transparansi biaya harus diperkuat.

Masyarakat harus mengetahui dengan jelas berapa biaya pendidikan sebenarnya, berapa yang ditanggung negara, dan berapa yang dibayar mahasiswa.

Kelima, pemerintah harus membedakan pendidikan dari logika bisnis.

Perguruan tinggi memang membutuhkan kesehatan finansial. Tetapi kesehatan finansial tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan mutu, akses, dan keadilan.

Negara Jangan Membiarkan PTS Mati Perlahan

Data BPS menunjukkan bahwa ekosistem pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada keberadaan perguruan tinggi swasta. Statistik pendidikan tinggi 2025 mencakup ribuan perguruan tinggi serta jutaan mahasiswa negeri dan swasta. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Karena itu, membiarkan PTS kecil dan menengah kehilangan mahasiswa secara terus-menerus bukan sekadar persoalan bisnis yayasan.

Ada dosen yang kehilangan pekerjaan.

Ada tenaga kependidikan yang kehilangan penghasilan.

Ada gedung kampus yang tidak terpakai.

Ada program studi yang terancam ditutup.

Dan yang paling penting, ada masyarakat daerah yang kehilangan alternatif pendidikan tinggi yang dekat dan terjangkau.

PTN harus kuat. PTS juga harus hidup.

Pendidikan tinggi Indonesia tidak boleh dibangun dengan prinsip bahwa satu pihak harus tumbuh dengan mengorbankan pihak lain.

Persaingan memang penting untuk meningkatkan kualitas. Tetapi persaingan yang sehat hanya terjadi ketika pemainnya berada dalam arena yang relatif adil.

Jika PTN memperoleh dukungan negara, sementara PTS harus membiayai dirinya sendiri tetapi keduanya dipaksa berebut pasar mahasiswa yang sama, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kompetisi.

Itu adalah ketimpangan struktural.

Dan jika tidak segera dibenahi, kita akan menghadapi paradoks baru: kampus negeri semakin besar, tetapi kampus swasta semakin sekarat—sementara negara membutuhkan keduanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *