Info Daerah

Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka, Ditahan usai Kecelakaan Maut di Jombang

Share

JOMBANG – Sopir truk kontainer berinisial ABD (24) resmi ditahan di Mapolres Jombang setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Pengemudi truk kontainer bernomor polisi B 9188 PEU itu dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Penyidik menerapkan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) serta Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2). Pasal 311 ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam kondisi membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (3) mengatur ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp8 juta apabila tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan maupun barang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan disertai kerusakan kendaraan atau barang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan adanya unsur yang mengarah pada kesengajaan dalam tindakan pengemudi saat mengoperasikan kendaraan tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik memutuskan menetapkan ABD sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan teknis terhadap truk, polisi juga menemukan sistem pengereman kendaraan tidak berfungsi secara optimal akibat minimnya perawatan. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, yang akrab disapa Nurman, sopir sebenarnya telah mengetahui adanya kerusakan pada rem, namun tidak membawa kendaraan ke bengkel untuk diperbaiki.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Nurman mengungkapkan, sebelum kecelakaan terjadi, ABD sempat menghentikan truk di wilayah Ngawi untuk memperbaiki rem secara mandiri saat perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Setelah kembali melanjutkan perjalanan dari Surabaya ke arah barat, truk tersebut akhirnya mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Jombang yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *