Info Daerah

Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kesamben Divonis 7 Bulan Penjara, Jalani Pembinaan di LPKA Blitar

Share

JOMBANG, headshotmedia – Dua remaja berinisial SK (16) dan RA (14) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang anak yang berlangsung pada Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Yoga Adhyatma, menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Majelis hakim memutus pidana tujuh bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kedua anak tersebut akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ujar Yoga usai sidang.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan memberikan pidana selama tujuh bulan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Yoga mengungkapkan, selama proses persidangan kedua terdakwa sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan pada tahap awal sidang, keduanya tidak mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Karena adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa mengajukan verbalisan. Penyidik yang menangani perkara kemudian dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.

“Awalnya mereka menyangkal melakukan pencurian. Setelah penyidik memberikan keterangan di persidangan, barulah keduanya mengakui perbuatannya saat diperiksa sebagai terdakwa,” jelas Yoga.

Meski putusan telah dibacakan, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya belum menentukan sikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor Honda Vario milik Syukron Makmun, warga Dusun Jatipandak, Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, pada Sabtu (6/6) dini hari.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur sepeda motor yang saat itu masih terparkir dengan kunci kontak masih menancap.

Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 03.00 WIB setelah mendapati pintu dapur rumah telah terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *