Perhutani KPH Jombang Ingatkan Masyarakat, Pengeboran Sumur di Kawasan Hutan Wajib Berizin
JOMBANG – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan larangan pengeboran sumur bor di kawasan hutan. Kegiatan yang menyasar pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tersebut berlangsung di Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Selasa (23/6/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Perhutani untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan, khususnya terkait aktivitas pengeboran sumber air yang harus mengikuti ketentuan pemerintah.
Mewakili Administratur Perhutani KPH Jombang, Asper BKPH Munung Marsono menjelaskan bahwa larangan pengeboran sumur di dalam kawasan hutan merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Melalui kebijakan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan tidak diperbolehkan apabila belum memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Marsono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua LMDH Sumberjaya Makmur, Sujiono, mengapresiasi adanya sosialisasi tersebut. Ia menilai penyampaian informasi secara langsung sangat membantu masyarakat memahami aturan yang selama ini belum banyak diketahui, terutama mengenai larangan pengeboran sumur di kawasan hutan.
Selain itu, ia berharap masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengajuan izin apabila terdapat kebutuhan pengeboran sumur di lokasi yang memungkinkan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan.
Sekitar 70 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari jajaran BKPH Munung, pengurus LMDH Sumberjaya Makmur, serta perwakilan warga dari Desa Sumbersono, Prayungan, Gondang Wetan, Lumpang Kuwik, Ngepung, Pinggir, Pule, dan Desa Perning.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani KPH Jombang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang.
