Dua Anak di Jombang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Imbau Perlindungan Keluarga
Jombang, Headshot Media – Kepolisian Resor Jombang mengungkap dua kasus serius terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Dua laporan polisi telah diterima dari pihak korban, dengan usia korban masing-masing 14 dan 15 tahun.
Kasus pencabulan pertama terjadi pada Agustus 2025 dan menimpa seorang anak berusia 15 tahun. Pelaku berinisial D diduga melakukan ancaman dengan menyatakan akan menyebarkan konten pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku memaksa korban untuk datang ke rumahnya secara rutin setiap hari Rabu pada pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jombang pada 18 Desember 2025. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit laptop merek Advan dan satu unit telepon genggam merek Oppo milik pelaku.
Kasus kedua merupakan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, TI (45). Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak tahun 2020 hingga Desember 2025.
Aksi tersebut terjadi di rumah korban. Setelah kejadian, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/444/XII/2025.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua perkara tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban serta lingkungan keluarga dan sosialnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Polres Jombang juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan komunikasi dengan anak, melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital(*)
Editor : adm
