EconomyInfo DaerahOPINI

Menjaga Keseimbangan Usaha: Penataan Ritel demi UMKM Jombang yang Berkelanjutan

Share

Oleh: Lokma Mahyudin, SH., MKn
Direktur Wardah Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)
Jl. Kapten Tendean, Sengon, Jombang

Setiap kebijakan publik sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan. Dalam konteks ekonomi daerah, keseimbangan itu berarti memberi ruang bagi investasi sekaligus memastikan usaha kecil tetap tumbuh dan terlindungi. Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ritel di Kabupaten Jombang menjadi momentum penting untuk mewujudkan keseimbangan tersebut.

Sebagai daerah dengan karakter ekonomi kerakyatan yang kuat, Jombang membutuhkan regulasi yang tidak reaktif, tetapi juga tidak permisif. Penataan ritel modern, keberadaan Toko Madura, dan penguatan UMKM lokal harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan, bukan isu yang berdiri sendiri.


Ritel Modern dan Kebutuhan Akan Kepastian Aturan

Ritel modern adalah bagian dari perkembangan ekonomi yang tidak bisa dihindari. Kehadirannya membawa efisiensi distribusi dan standar layanan yang baik. Namun, tanpa kepastian aturan, ritel modern berpotensi tumbuh tanpa batas ruang, hingga bersinggungan langsung dengan usaha mikro yang secara modal dan akses jelas tidak seimbang.

Di sinilah pentingnya Perda sebagai instrumen hukum daerah. Pengaturan zonasi yang jelas—terutama agar ritel modern tidak masuk ke wilayah desa—bukan bentuk pembatasan berlebihan, melainkan upaya menjaga ruang ekonomi rakyat. Desa perlu tetap menjadi basis usaha mikro dan ekonomi keluarga.


Toko Madura: Perlu Diatur agar Tetap Tumbuh Sehat

Toko Madura tumbuh sebagai bagian dari ekonomi masyarakat sehari-hari. Fleksibilitas dan kedekatannya dengan konsumen menjadi kekuatan utama. Namun, pertumbuhan yang terlalu padat tanpa pengaturan jarak justru berpotensi melemahkan pelaku usaha itu sendiri.

Pengaturan jarak antartoko, misalnya 400 meter, perlu dilihat sebagai upaya menjaga iklim usaha yang sehat. Dengan aturan yang jelas, persaingan menjadi lebih wajar, usaha lebih berkelanjutan, dan ruang bagi warung lokal lainnya tetap terbuka.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

UMKM Lokal sebagai Titik Temu Kebijakan

UMKM lokal seharusnya menjadi titik temu dari seluruh kebijakan penataan ritel. Mereka bukan pihak yang harus menyesuaikan diri sendiri, tetapi perlu dilindungi melalui regulasi yang adil. Perda yang baik adalah Perda yang memberi kepastian hukum bagi semua pelaku usaha, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang tertinggal.

Kemitraan antara ritel modern, Toko Madura, dan UMKM lokal perlu didorong secara normatif. Penyediaan ruang produk lokal, pola distribusi yang inklusif, serta pembinaan usaha adalah bentuk sinergi yang realistis dan aplikatif.


Pendekatan Hukum yang Humanis

Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa regulasi ekonomi harus berlandaskan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Perda penataan ritel tidak cukup hanya tegas, tetapi juga harus dapat diterapkan dan diterima oleh masyarakat.

Aturan yang baik bukan yang menimbulkan kegelisahan, melainkan yang memberi kepastian. Dengan pendekatan hukum yang humanis, Perda dapat menjadi alat pengatur yang menenangkan, bukan menekan.


Menuju Ekonomi Jombang yang Seimbang

Jombang membutuhkan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak secara ekstrem, tetapi adil secara substansi. Ritel modern, Toko Madura, dan UMKM lokal memiliki peran masing-masing dalam ekosistem ekonomi daerah.

Melalui Perda penataan ritel yang dirancang dengan cermat, diharapkan tercipta keseimbangan usaha—di mana investasi tetap tumbuh, ekonomi rakyat tetap terlindungi, dan kepastian hukum menjadi fondasi bersama.

Keseimbangan inilah yang pada akhirnya akan mengantarkan Jombang pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.


✍️ Catatan Redaksi (opsional):
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *