NasionalPolitics

Gejolak di PBNU! Gus Yahya Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua Umum

Share

JAKARTA, Headshot Media – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu (26/11/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).

Dalam isi surat disebutkan bahwa seluruh kewenangan, fasilitas, dan atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum telah dicabut dari Gus Yahya.

“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi kutipan keputusan tersebut.

PBNU juga menegaskan bahwa sejak keputusan itu diberlakukan, Gus Yahya tidak berhak bertindak untuk dan atas nama organisasi.


Rapat Pleno Segera Digelar

Pasca pencabutan jabatan ini, PBNU akan segera menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris, sekaligus menentukan pelimpahan fungsi jabatan.

Agenda tersebut merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU:

  • Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
  • Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

Selama masa transisi, seluruh kendali organisasi berada di bawah Rais Aam sebagai pucuk pimpinan tertinggi di lingkungan NU.

“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tertulis dalam pernyataan resmi.


Gus Yahya Berhak Ajukan Keberatan

PBNU juga memberikan ruang mekanisme keberatan apabila Gus Yahya ingin menanggapi keputusan tersebut.

Jika ada sanggahan, Gus Yahya dapat mengajukan permohonan ke Majelis Tahkim mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU:

  • Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan masa kepemimpinan PBNU di tingkat nasional. Perkembangan selanjutnya akan menunggu hasil rapat pleno dan respons resmi dari pihak-pihak terkait(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *