Info Daerah

Direktur Koperasi Al Kahfi Jombang Resmi Ditahan, Puluhan Nasabah Geruduk Polres Tuntut Uang Mereka Kembali

Share

JOMBANG, Headshot Media — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan Dadan Surachmat, Direktur Koperasi Al Kahfi, sebagai tersangka dan langsung menahannya di rumah tahanan Polres Jombang.

“Betul, sudah tersangka dan ditahan di polres,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).


Puluhan Nasabah Datangi Polres, Tuntut Kejelasan Dana Simpanan

Penahanan Dadan menjadi kabar yang langsung mengguncang para nasabah. Kamis (6/11) siang, puluhan orang mendatangi Mapolres Jombang untuk menuntut kejelasan nasib uang mereka yang hingga kini belum bisa dicairkan.

“Uang nasabah belum bisa cair sampai hari ini. Kami datang untuk melaporkan kelanjutan kasus ini karena belum ada kejelasan,” ujar Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.

Menurut Widodo, sebanyak 40 orang nasabah hadir dalam pertemuan tersebut. Namun jumlah korban sebenarnya diyakini jauh lebih besar.

“Yang bisa hadir hari ini sekitar 40 orang. Kami baru bisa kumpul setelah sebelumnya ada mediasi dari dinas koperasi (Dinkop-UM), tapi belum ada penyelesaian,” jelasnya.


Kerugian Diduga Capai Rp 12 Miliar, Banyak Korban Pedagang Pasar

Dari laporan awal yang diterima penyidik, total dana yang belum bisa dicairkan oleh koperasi tersebut ditaksir mencapai Rp 10 hingga Rp 12 miliar. Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang sudah menabung selama bertahun-tahun.

“Saya menabung sejak tahun 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada juga teman-teman yang punya tabungan sampai ratusan juta, bahkan dalam bentuk deposito,” tutur Widodo.

Para nasabah mengaku baru mengetahui penahanan Dadan setelah tiba di Mapolres.

“Kami tadi tahunya dari petugas bahwa sudah ada yang ditahan,” tambahnya.


Penyidik Dalami Aset dan Aliran Dana Koperasi

Polres Jombang memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset dan aliran dana milik Koperasi Al Kahfi. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) setempat untuk memastikan hak-hak nasabah dapat dilindungi.

BACA JUGA :  Polsek Ngusikan Berkolaborasi dengan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah memeriksa beberapa dokumen keuangan serta memanggil sejumlah pengurus dan pegawai koperasi untuk dimintai keterangan tambahan.


Bayang-bayang Kepercayaan yang Runtuh

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia perkoperasian di Jombang. Koperasi yang semula dikenal aktif melayani simpan-pinjam masyarakat kini berubah menjadi sumber keresahan.

Banyak nasabah mengaku kehilangan kepercayaan pada lembaga koperasi setelah kasus Al Kahfi mencuat.

“Kami dulu percaya karena koperasi ini sering ikut kegiatan Dinkop. Ternyata malah uang kami tidak bisa diambil,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.


Polres: Proses Hukum Tetap Jalan, Korban Diminta Laporkan Secara Resmi

Kapolres Jombang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dadan Surachmat akan berjalan sesuai prosedur. Ia juga meminta seluruh nasabah yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi ke Polres agar data kerugian dapat diverifikasi.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor. Semua akan kami proses berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” tegas AKBP Ardi.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *