Info DaerahPolitics

Pemdes Mancar Diduga Langgar Permendagri, Bongkar Gedung PKK Tanpa Izin Bupati

Share

JOMBANG, Headshot Media — Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, membongkar gedung PKK dan Posyandu menuai sorotan. Dua aset desa yang seharusnya dilindungi justru diratakan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pantauan di lapangan, Rabu (5/11/2025), menunjukkan kondisi dua bangunan sudah nyaris rata dengan tanah. Atap gedung PKK dan Posyandu dilepas, dindingnya dirobohkan, bahkan gedung koperasi desa juga ikut dibongkar. Aktivitas alat berat terlihat sejak pagi hingga siang hari di lokasi tersebut.

Musdes Jadi Tameng, Izin Bupati Diabaikan

Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membenarkan bahwa pembongkaran dilakukan atas keputusan musyawarah desa (musdes). Ia mengklaim, kegiatan itu melibatkan Forpimcam Peterongan, perangkat desa, BPD, warga, hingga pihak perusahaan yang disebut akan membangun pabrik mainan di lahan eks bangunan tersebut.

“Itu hasil musdes, sekarang masih proses,” ujar Nur saat dikonfirmasi.

Nur juga menyebutkan, dana kompensasi dari pihak perusahaan sudah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD). Dana itu, kata dia, akan digunakan untuk membangun fasilitas baru yang lebih representatif di atas tanah kas desa (TKD).

Namun, ketika disinggung mengenai persetujuan Bupati Jombang, Nur tak menampik bahwa izin tersebut belum pernah diterbitkan.

“Kami sudah komunikasi dengan DPMD, diberi arahan bahwa bangunan lama itu berdiri bukan di tanah kas desa, tapi di tanah eigendom (eks lori), jadi tidak perlu izin bupati,” jelasnya.

Status Tanah Masih Abu-abu

Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Pasalnya, status tanah eigendom yang disebut eks lori itu masih belum jelas. Pihak Pemdes bahkan mengaku belum mendapat konfirmasi resmi dari PTPN, selaku pihak yang diklaim memiliki riwayat atas lahan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke PTPN, tapi belum ada jawaban,” tambah Nur.

Potensi Pelanggaran Permendagri

Sementara itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 22 dengan tegas menyebutkan bahwa penghapusan atau pemindahtanganan aset desa strategis seperti bangunan PKK, Posyandu, dan koperasi wajib mendapat persetujuan Bupati atau Wali Kota.

BACA JUGA :  Cegah Karhutlah Perhutani KPH Jombang Gelar Patroli Gabungan

Dalam aturan yang sama, aset strategis meliputi tanah kas desa, pasar, bangunan desa, hutan milik desa, hingga pemandian umum. Dengan demikian, pembongkaran tanpa izin bupati berpotensi melanggar regulasi pengelolaan aset desa.

Sorotan Tajam untuk DPMD dan Forpimcam

Langkah cepat Pemdes Mancar juga menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang serta Forpimcam Peterongan. Keduanya hadir dalam musdes, namun tak mencegah tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk. “Musyawarah desa tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menabrak regulasi nasional. Apalagi jika menyangkut aset strategis,” ujarnya.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *