Info Daerah

Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dari Proyek Fiber Optik

Share

NGANJUK, Headshot Media — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 6 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan Sujono diumumkan langsung oleh Kejari Nganjuk dalam konferensi pers pada Rabu (8/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejari pada 13 Januari 2025.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan jabatan oleh tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat memberikan keterangan pers.

Diduga Memeras Penyedia Proyek

Menurut hasil penyidikan, Sujono yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024, diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras pihak penyedia proyek.

“Tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan. Total yang diterima sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 840 juta,” jelas Koko.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah tim penyidik menemukan bukti bahwa uang yang diterima tersangka tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

“Selama menerima uang tersebut, tersangka juga tidak pernah melapor ke KPK. Padahal, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” imbuhnya.

Jeratan Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Sujono dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Koko menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Nganjuk memperoleh dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejari Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina, memerintahkan penahanan terhadap tersangka Sujono selama 20 hari, mulai tanggal 8 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ungkapnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Nganjuk menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Jaksa tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal dinas maupun pihak rekanan proyek.

“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana ini. Proses penyidikan tidak berhenti di sini,” tegas Koko menutup konferensi pers.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik di Kabupaten Nganjuk, mengingat proyek fiber optik tersebut merupakan program penting untuk memperkuat infrastruktur jaringan komunikasi pemerintah daerah. Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi menegakkan integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *