Info DaerahPendidikan & Pesantren

39 Pesantren di Jombang Belum Berizin Operasional, Kemenag: Segera Lengkapi Administrasi!

Share

JOMBANG, Headshot Media – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang menemukan masih ada 39 pondok pesantren yang beroperasi tanpa izin resmi. Temuan tersebut muncul setelah dilakukan pendataan internal dan pengecekan melalui sistem nasional pendidikan keagamaan (Emis).

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, mengungkapkan bahwa puluhan pesantren tersebut kini sedang dalam proses melengkapi dokumen administrasi untuk memperoleh izin operasional.

“Yang belum berizin itu sedang dalam proses pengurusan, jumlahnya sekitar 39 pondok pesantren. Kami berharap seluruhnya segera melengkapi berkas perizinan agar tercatat secara resmi di Kemenag,” kata Agus Salim, Jumat (10/10).


Legalitas Jadi Syarat Penting di Sistem Nasional

Agus menjelaskan, legalitas operasional pesantren tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga menjadi dasar hukum pencatatan dalam sistem Education Management Information System (Emis) — database nasional yang memuat seluruh data pendidikan keagamaan di Indonesia.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi, pembinaan, serta penyaluran bantuan bagi pesantren yang sudah terdaftar.

“Kalau datanya belum masuk Emis, otomatis pesantren itu belum diakui secara resmi. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata hanya 961, berarti sisanya belum memiliki legalitas,” jelasnya.


Kemenag Lakukan Pendampingan dan Sosialisasi

Untuk mempercepat proses legalisasi, Kemenag Jombang aktif melakukan pendampingan administratif bagi pondok pesantren yang masih terkendala dalam pengurusan izin. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan berkas sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di masa depan.

Selain pendampingan, Kemenag juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perizinan, terutama bagi pesantren yang baru berdiri atau mengalami perubahan kepengurusan.

“Kami terus berupaya agar seluruh pondok di Jombang memiliki izin resmi. Ini penting agar mereka bisa mendapatkan pembinaan, bantuan, dan program pengembangan dari pemerintah,” terang Agus.


Dorongan untuk Tertib Administrasi

Kemenag menilai, masih adanya pesantren yang belum mengantongi izin disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan pemahaman administrasi hingga kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya kesadaran lembaga keagamaan dalam menata aspek legalitas sejak dini.

“Pemerintah tidak berniat mempersulit. Justru kami ingin membantu agar semua pondok tercatat dan terlindungi secara hukum,” tambah Agus.

Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh pondok pesantren di Jombang bisa menyelesaikan proses perizinan, sehingga seluruh lembaga pendidikan keagamaan di daerah ini terdata secara sah di bawah naungan Kemenag RI.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Dukungan untuk Pengembangan Pesantren

Dengan status legal yang jelas, pesantren tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga berpeluang besar mendapatkan akses terhadap program bantuan operasional, pelatihan pengelolaan pendidikan, hingga fasilitas infrastruktur dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kemenag Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pengasuh pondok pesantren agar tata kelola pendidikan keagamaan semakin baik, tertib, dan profesional.(*)

Editpr : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *