EconomyInfo DaerahPeristiwa

Pabrik PT Jian You di Mojoagung Jadi Polemik, Kades dan Satpol PP Saling Bertolak Belakang Soal Perizinan

Share

JOMBANG, Headshot Media – Polemik pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, semakin memanas. Dua pejabat publik, yakni Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto dan Kepala Desa Gambiran Jupri, justru melontarkan pernyataan yang saling bertolak belakang soal legalitas pembangunan pabrik tersebut.

Kades Gambiran: Pembangunan Sah Saja, Izin Menyusul

Kepala Desa Gambiran, Jupri, mengungkapkan bahwa PT Jian You sudah mengantongi beberapa izin seperti Surat Layak Desain (SLD) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hanya saja, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang belum keluar.

Meski begitu, ia menilai perusahaan tetap boleh membangun sembari mengurus izin.

“Memang benar PBG belum dimiliki. Tapi pihak perusahaan sudah berproses, dan sosialisasi ke masyarakat juga sudah dilakukan setahun sebelumnya. Jadi perizinan dan pembangunan dilakukan bersamaan,” ujarnya kepada Headshot Media, Selasa (30/9/2025).

Satpol PP: Pembangunan Ilegal, Harus Dihentikan

Berbeda 180 derajat, Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pembangunan yang berjalan tanpa PBG jelas melanggar aturan. Menurutnya, aktivitas di lapangan harus segera dihentikan.

“Pabrik ini belum berizin. Kami sudah cek ke lapangan, tidak ada PBG. Maka aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai izin lengkap. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Purwanto.

Kontradiksi Mencolok, Publik Bertanya-Tanya

Pernyataan dua pejabat publik ini membuat masyarakat bingung. Di satu sisi, Kepala Desa membenarkan pembangunan meski izin belum tuntas. Di sisi lain, Satpol PP menegaskan pembangunan itu ilegal dan harus disetop.

Kontradiksi mencolok ini memunculkan dugaan adanya perbedaan kepentingan, manipulasi informasi, bahkan potensi kebohongan publik di balik pembangunan pabrik milik PMA tersebut.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Dinas Teknis Pastikan PBG Belum Ada

Untuk meluruskan polemik, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan bahwa hingga saat ini izin PBG atas nama PT Jian You belum pernah diterbitkan. Hal serupa juga ditegaskan Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, yang menyebut PT Jian You bahkan belum pernah mengajukan permohonan resmi.

“Kami sudah melayangkan surat teguran. PBG wajib ada, meskipun izin KKPR dikeluarkan pusat. Tanpa PBG, pembangunan tidak sah,” tegas Joko.

Warga Desak Pemerintah Bersikap Tegas

Warga sekitar Desa Gambiran kini menunggu sikap tegas Pemkab Jombang untuk mengakhiri polemik ini. Mereka menilai kontradiksi pernyataan pejabat hanya membuat publik bingung, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.

“Kalau memang belum berizin, hentikan dulu. Jangan sampai masyarakat merasa ada permainan di balik pembangunan ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penegakan Aturan Jadi Taruhan

Kasus PT Jian You menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Masyarakat menuntut agar Pemkab tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, terutama terhadap investor asing yang masuk ke daerah.

Jika dibiarkan, kontradiksi pernyataan antarpejabat hanya akan memperlebar dugaan adanya praktik manipulasi perizinan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *