Gereja dan Masjid di Jombang Dapat Hibah Rp4,1 Miliar, Pemkab: “Pertanggungjawaban Wajib!”
Jombang, Headshot Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sarana ibadah. Melalui skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, Pemkab resmi menyalurkan dana hibah senilai total Rp4,1 miliar kepada 45 lembaga keagamaan.
Bantuan tersebut mencakup masjid, musala, hingga gereja yang tengah menjalankan program pembangunan atau renovasi. Nominal yang diterima masing-masing lembaga bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai Rp100 juta per penerima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Agus Purnomo menegaskan bahwa pencairan dana tidak dilakukan secara serampangan. Setiap penerima wajib mematuhi ketentuan yang sudah tertuang dalam proposal dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Dana hibah ini harus digunakan sesuai rencana yang diajukan. Jika ada kelebihan penggunaan, sisanya wajib dikembalikan ke kas daerah,” tegas Agus saat ditemui di Kantor Pemkab Jombang, Selasa (24/9/2025).
Pengawasan Ketat, SPJ Wajib Tuntas
Agus mengingatkan, seluruh lembaga penerima hibah wajib menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat akhir tahun anggaran. Laporan tersebut harus diserahkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai bukti penggunaan dana.
“Bagi tiga lembaga dengan nilai hibah terbesar, kami minta ekstra hati-hati karena berpotensi menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik administrasi maupun pelaksanaan,” lanjutnya.
Manfaat untuk Umat
Program hibah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan renovasi tempat ibadah di berbagai wilayah Jombang. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai agama dapat beribadah dengan lebih layak dan nyaman.
Warga pun menyambut baik langkah ini. Sejumlah pengurus masjid dan gereja menyebut bantuan tersebut sebagai angin segar bagi perbaikan sarana ibadah yang selama ini terbatas oleh dana swadaya.(*)
Editor : Adm
