Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Jombang Gulung 10 Kasus Besar, Sita Ratusan Pil dan 5 Kg Ganja
Jombang ,Headshot Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya. Dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang berlangsung hanya 12 hari—30 Agustus hingga 10 September—aparat berhasil menumpas 10 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Kasatnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan, operasi ini bukan sekadar agenda tahunan.
“Ini langkah strategis untuk memutus jaringan peredan narkoba dan menyelamatkan generasi muda Jombang. Tidak ada celah bagi pengedar,” ujarnya dalam rilis resmi di Gedung Bung Tomo, Polres Jombang, Jumat (19/9/2025).
Dari 13 tersangka, polisi mengungkap komposisi peran:
7 pengedar sabu
3 kurir ganja
3 pengedar pil dobel L (Okerbaya)

Mereka diamankan di sejumlah kecamatan: Jombang, Sumobito, Tembelang, Mojowarno, Bareng, Peterongan, Megaluh, dan Ngoro. Fakta mencolok: semua pelaku merupakan pemain baru, bukan residivis, menandakan jaringan masih aktif merekrut anggota.
Polisi menyita sejumlah narkoba yakni
Sabu-sabu 13,14 gram yang Diedarkan per paket Rp200–300 ribu
Ganja 5.374 gram (5 kg) yang Tersangka EZ pasok dari Medan, nilai Rp60 juta
Pil Dobel L (LL) 217.173 butir yang didapat dari Kasus Tembelang, 200.000 butir dari tersangka WR
Kasus EZ & SF (Ganja): Barang 5 kg dikirim dari Medan, dijual per ons Rp1,5 juta. Potensi laba kotor Rp25 juta.
Kasus WR (Pil LL): 216 ribu butir dibawa dari Jakarta, dikemas botol 1.000 butir seharga Rp800 ribu, dijual ecer Rp5.000 per butir. Estimasi keuntungan menembus Rp475 juta.
Aparat mengungkap alur pasokan lintas daerah: Bangkalan, Medan, dan Jakarta. Sabu diedarkan dalam paket kecil, ganja dipasok kiloan Rp10 juta, lalu dijual per ons, sedangkan pil LL dikirim massal sebelum dipecah untuk eceran Rp30 ribu per butir.
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 111, 112, 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: 5–20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar. Untuk kasus pil LL, ancaman khusus 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Ini baru awal. Kami akan terus memburu setiap jaringan yang coba-coba merusak Jombang. Tidak ada kompromi,” tegas IPTU Bowo.
Operasi Tumpas Narkoba 2025 menjadi sinyal keras: Jombang bukan lahan aman bagi peredaran narkoba.(*)
Editor : Adm
