Bambang Tanoesoedibjo Terseret Kasus Bansos Rp200 Miliar, Gugat KPK Lewat Praperadilan
JAKARTA – Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, kini resmi masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski belum diumumkan secara resmi ke publik. Informasi ini baru terungkap setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugat Penetapan Tersangka: Dinilai Sewenang-Wenang
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL diajukan pada Senin, 25 Agustus 2025. Dalam gugatannya, Bambang menilai penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.
Berikut isi petitum utama dari gugatan tersebut:
- Meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Memohon agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
- Menyatakan segala keputusan lanjutan dari penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum.
- Meminta pemulihan hak hukum atas tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.
Sidang perdana telah digelar pada 4 September 2025, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pemanggilan pihak termohon, yaitu KPK.
Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar, KPK Tetapkan Korporasi dan Pejabat
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp200 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi terkait perkara ini.
“Telah ditetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025. Namun, KPK belum mengungkap identitas resmi dari seluruh tersangka tersebut ke publik.
Dicegah ke Luar Negeri: Nama-Nama Besar Turut Masuk Daftar
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terlibat, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Surat tersebut mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.
Berikut empat nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
- Kanisius Jerry Tengker – Direktur Utama DNR Logistics (2018–2022)
- Herry Tho – Direktur Operasional DNR Logistics (2021–2024)
- Edi Suharto – Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
“Tindakan pencegahan ini dilakukan karena keberadaan para pihak tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus: Bansos di Tengah Pandemi
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial berupa beras bagi KPM PKH pada masa pandemi COVID-19, yang anggarannya berasal dari dana APBN 2020. PT Dosni Roha Logistik (DNR) diketahui sebagai salah satu penyedia jasa logistik dalam distribusi bansos tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi praktik korupsi sistematis yang melibatkan penyalahgunaan anggaran dan keuntungan pribadi dari pihak-pihak terkait.(*)
Editor : Adm
