Info Daerah

Pembangunan Puskesmas Keboan Kembali Molor, Dinkes Beri Tenggat Tambahan 7 Hari

Share

Jombang – Proyek pembangunan Puskesmas Keboan di Kecamatan Ngusikan kembali mengalami keterlambatan. Meski sebelumnya sudah mendapat tambahan waktu hingga 3 September 2025, penyelesaian proyek senilai Rp 4,1 miliar ini ternyata belum juga rampung.

Pantauan di lokasi pada Kamis (4/9), aktivitas pekerja masih terlihat di area bangunan. Tumpukan material paving mendominasi halaman puskesmas, menandakan proses pemavingan belum tuntas. Sebagian lahan bahkan masih dalam kondisi tanah merah setelah dikeruk.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyampaikan bahwa pihak pelaksana proyek kembali mengajukan perpanjangan waktu selama satu minggu. “Mereka minta tambahan waktu sampai Rabu depan, tanggal 10 September. Tapi denda keterlambatan tetap kami berlakukan,” tegasnya.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Renno Abadi dengan pengawasan dari CV Persada Consultant ini seharusnya selesai pada 5 Agustus lalu, sesuai kontrak yang dimulai sejak 6 Februari 2025. Namun karena berbagai kendala, pekerjaan belum tuntas tepat waktu dan sudah dua kali mendapat perpanjangan.

Masih Sesuai Aturan

Menurut dr Hexawan, perpanjangan tersebut masih berada dalam batas ketentuan yang diatur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Tambahan waktu maksimal bisa sampai 50 hari. Ini baru tambahan kedua, hanya satu minggu,” jelasnya.

Meskipun tidak menyebutkan persentase pasti, Hexawan menyatakan bahwa pekerjaan utama pada bangunan gedung sudah selesai. “Informasi dari pengawas, tinggal pemavingan saja. Itu pun katanya masih menunggu buldoser,” ungkapnya.

Pelayanan Tetap Berjalan

Sementara proses pembangunan masih berlangsung, pelayanan kesehatan bagi warga tetap tidak terganggu. Untuk sementara, pelayanan dialihkan ke rumah bidan di Desa Keboan. “Kita tidak mau memaksakan pindah sebelum bangunan benar-benar siap pakai,” tambah Hexawan.

Denda Keterlambatan Diterapkan

Pihak Dinas Kesehatan memastikan bahwa denda atas keterlambatan tetap diberlakukan. Sesuai aturan, pelaksana dikenai denda sebesar Rp 3,7 juta per hari sejak melewati batas waktu kontrak.

BACA JUGA :  Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Sebelumnya, pembangunan Puskesmas ini sempat menjadi sorotan karena keterlambatan hingga 10 persen. Bahkan sempat muncul kabar bahwa ada pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga yang menimbulkan masalah pada awal pelaksanaan proyek. “Waktu itu ada orang Pasuruan yang bawa lari uang proyek,” ujar Fandi, perwakilan dari CV Renno Abadi, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Harapan Warga: Cepat Selesai, Layanan Maksimal

Warga setempat berharap proyek ini segera rampung agar bisa menikmati layanan kesehatan yang lebih layak dan nyaman. “Semoga tidak mundur lagi. Kami butuh puskesmas yang bagus, apalagi sudah lama ditunggu,” kata salah satu warga Keboan.(*)

Editor : Adm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *