Info Daerah

Pajak Naik Gila-Gilaan, Jombang Pecahkan Rekor 1.102%

Share

Dari Rp96 Ribu Jadi Rp1,1 Juta: PBB Jombang 2024 Bikin Warga Ambruk

JOMBANG – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang tahun 2024 dinilai “ugal-ugalan” oleh warga, dengan lonjakan hingga 1.102 persen di sejumlah wilayah perkotaan.

Kebijakan ini merupakan dampak penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pemerintahan sebelumnya.

Dua warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Aminudin (43) dan Heri Dwi Cahyono (61), menjadi contoh betapa kenaikan tersebut menekan ekonomi masyarakat.

Dari Rp164 Ribu Jadi Rp1,5 Juta

Aminudin menuturkan, PBB rumah orang tuanya pada 2023 hanya Rp164.972. Tanahnya seluas 903 meter persegi saat itu masuk kelas pajak 074, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp285.000/m². Total NJOP tanah Rp257,35 juta, ditambah NJOP bangunan Rp28,28 juta, menghasilkan total NJOP Rp285,28 juta.

Namun di 2024, tanah tersebut berubah menjadi kelas 045 dengan NJOP melonjak menjadi Rp5.625.000/m². Total NJOP tanahnya membengkak menjadi Rp5,07 miliar, membuat PBB-nya naik menjadi Rp1.529.297 atau melonjak 826,89%.

“Karena mahal, sampai sekarang saya belum bayar. Berat sekali,” kata Amin, Kamis (14/8/2025). Upaya mengajukan keringanan ke Bapenda sempat ia lakukan, namun ditolak.

Satu NOP Naik 1.102%

Kenaikan lebih ekstrem dialami Heri Dwi Cahyono. Untuk NOP pertama, PBB tahun 2023 sebesar Rp292.631, namun pada 2024 naik menjadi Rp2.314.768 atau 690,91%. Untuk NOP kedua, dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209 — naik 1.102,6%.

Heri pun mengaku menunda pembayaran karena belum ada dana. “Saya juga pernah ajukan keringanan, tapi diminta surat dari desa dan akhirnya tidak dapat. Jadi ya tertunda sampai sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Ribuan Warga Ajukan Keberatan

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, pada 2024 dan 2025 terdapat 17 ribu pengajuan keberatan dan permintaan keringanan PBB-P2 — 11 ribu di 2024, dan 5 ribu di 2025.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa dari total 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), separuhnya mengalami kenaikan tarif. “Di wilayah perkotaan, kenaikannya memang paling tinggi,” katanya.

Hartono mengungkap, tarif 2024-2025 masih berbasis appraisal tahun 2022, yang dilakukan setelah NJOP tak diperbarui sejak 2009. Misalnya, harga tanah di Jalan Wahid Hasyim yang semula Rp1,2 juta/m² melonjak menjadi Rp10 juta/m².

Kebijakan Akan Dievaluasi

Pemerintah daerah berencana memverifikasi ulang NJOP dengan melibatkan desa untuk kebijakan 2026. Sementara itu, warga yang keberatan bisa mengajukan keringanan atau penghapusan pajak ke Bapenda.

“Kami punya mekanisme penilaian ulang dengan data pembanding. Keringanan bisa diberikan sebagai hak prerogatif kepala daerah,” jelas Hartono.

Meski pintu pengajuan keberatan dibuka, banyak warga mengaku tetap kesulitan membayar pajak akibat lonjakan tarif yang terjadi.(*)

Editor : Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *