Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
Jakarta, 12 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2024. Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah pencekalan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8). Selain Yaqut, dua nama lainnya yang ikut dicegah adalah IAA dan FHM, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Surat keputusan pencekalan keluar negeri telah diterbitkan pada 11 Agustus 2025. Ketiganya dibutuhkan kehadirannya di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan,” ujar Budi.
Sudah Penuhi Panggilan KPK
Yaqut diketahui sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan seputar teknis pembagian kuota haji tahun 2024. Dalam keterangannya, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyebut bahwa seluruh proses distribusi kuota telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Kuota tambahan dibagi ke kuota reguler dan khusus, dan itu dilakukan sesuai regulasi. Prosesnya kompleks dan perlu penjelasan menyeluruh,” jelas Anna di Gedung KPK, Kamis (7/8).
Kehadiran Yaqut dalam pemeriksaan, lanjut Anna, menunjukkan sikap kooperatif dan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menyebut penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara.
“Masih banyak pihak yang perlu diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkaranya. Update lanjutan akan kami sampaikan saat proses sudah lebih matang,” tutur Budi.
Respons Publik dan Transparansi
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pentingnya ibadah haji bagi umat Muslim serta besarnya anggaran yang dikelola. KPK memastikan akan bekerja transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.(*)
Editor : adm
