Bupati Warsubi Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Tiga Kebijakan Ringankan Beban Warga
JOMBANG – Bupati Jombang Warsubi menegaskan pemerintah daerah tidak akan menaikkan pajak pada 2026. Ia memastikan, pendataan ulang yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban warga, melainkan menyesuaikan tarif agar sesuai kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin pengenaan pajak benar-benar adil bagi semua pihak,” ujar Warsubi dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).
Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Jombang menerapkan tiga langkah utama. Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kedua, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Ketiga, pemberian diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
Warsubi juga mengimbau masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap pengaduan secara cepat, transparan, dan profesional.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Warsubi menekankan, kebijakan pajak Pemkab Jombang berpegang pada prinsip keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. “Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung dan pendamping masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Adm
