Isu Hukum Silfester Matutina Kembali Bergulir: Eks Wakapolri Desak BUMN Tindak
Headshot Media Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kontroversi mengenai status hukum Silfester Matutina, Komisaris Independen di ID Food, kembali mencuat setelah munculnya pernyataan keras dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno, yang dikenal vokal dalam sejumlah isu hukum, mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, yang kini menjadi bagian dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), mempidanakan Silfester Matutina terkait status hukumnya yang belum terselesaikan.
Silfester Matutina: Kontroversial dan Terjerat Kasus Hukum
Nama Silfester Matutina semakin populer sejak kerap tampil di media, berargumen tentang berbagai isu, termasuk tuduhan mengenai ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Popularitasnya yang terus berkembang rupanya membuka tabir kelam masa lalunya. Sebelumnya, pada 2017, ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui orasi publik.
Meski Silfester membantah tuduhan tersebut, ia akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Silfester mengklaim telah menyelesaikan masalah ini dengan jalan perdamaian bersama Jusuf Kalla. Namun, eksekusi hukum tetap dijalankan oleh Kejaksaan Agung meskipun status perdamaian telah dilaksanakan.
Oegroseno Minta BUMN Tidak Melakukan Pembelaan
Oegroseno, dalam unggahannya di Instagram pada Rabu, 6 Agustus 2025, menegaskan bahwa Silfester tidak layak menduduki posisi komisaris di sebuah BUMN, mengingat status terpidananya. “Populer bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Apakah BUMN tidak memeriksa latar belakang hukum seseorang sebelum mengangkatnya menjadi komisaris?” tulis Oegroseno.
Oegroseno juga menyarankan agar para pendukung Silfester yang tergabung dalam kelompok yang ia sebut sebagai “Termul” – sebutan untuk pengikut keluarga Presiden Jokowi – tidak membela figur yang sudah terjerat hukum. Menurutnya, pengangkatan Silfester sebagai Komisaris BUMN seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Putusan MA
Meskipun Silfester mengklaim bahwa masalah hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai melalui perdamaian, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi hukum akan tetap dilaksanakan. “Perdamaian yang dilakukan setelah putusan kasasi tidak akan mengubah kewajiban kami untuk mengeksekusi keputusan pengadilan,” ujar Anang.
Anang juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai eksekutor, akan melaksanakan proses eksekusi terhadap Silfester. Meskipun tidak ada jadwal pasti, ia memastikan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kontroversi Ini Memperdalam Ketidakpastian Publik
Kasus hukum yang membelit Silfester kini menambah ketidakpastian dalam manajemen BUMN, terutama di sektor pangan. Keterlibatan individu dengan catatan kriminal dalam struktur penting di perusahaan negara menimbulkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan tata kelola yang baik.
Sebagai bagian dari holding BUMN pangan, ID Food menjadi sorotan, terutama soal prosedur seleksi untuk posisi komisaris yang seharusnya mempertimbangkan latar belakang hukum kandidat. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait isu ini, sementara pihak berwenang berusaha menyelesaikan sengketa hukum yang masih berlangsung.
Kesimpulan: Banyak Pertanyaan, Sedikit Jawaban
Isu ini menggambarkan ketegangan antara hukum, politik, dan tata kelola BUMN yang sedang berkembang. Apakah benar BUMN bisa mengangkat individu yang belum menyelesaikan masalah hukum mereka? Apakah popularitas pribadi bisa menutupi catatan kriminal seseorang dalam dunia profesional? Keputusan-keputusan selanjutnya akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai standar etika dan tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan negara di Indonesia.(*)
editor : adm
