Kesepakatan Soal Sound Horeg di Jombang: Ini 11 Aturan yang Wajib Dipatuhi
Jombang – Polemik penggunaan sound system berdaya besar atau yang kerap disebut sound horeg di Kabupaten Jombang akhirnya menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) resmi menyepakati sejumlah aturan teknis terkait penggunaan sound horeg dalam sebuah rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 di ruang Swagata, kantor Pemkab Jombang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, itu turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan OPD, tokoh agama, hingga para pengurus PSSJ. Hasilnya, dirumuskan 11 poin penting sebagai landasan teknis penggunaan sound system besar di tengah masyarakat.
Kesepakatan ini diambil menyusul tingginya keluhan masyarakat terhadap penggunaan sound system berdaya besar yang dinilai mengganggu ketenangan, meresahkan, bahkan kerap disalahgunakan dalam acara-acara yang menjurus pada kemaksiatan. Di sisi lain, pelaku usaha sound system juga menuntut kejelasan aturan agar tidak dirugikan secara sepihak.
Dua Kategori Penggunaan Sound System
Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, sound system diklasifikasikan ke dalam dua jenis:
- Sound Jalan (Keliling):
Maksimal hanya boleh menghasilkan suara hingga 85 desibel (dB).
Penggunaan sound jenis ini harus mengantongi izin tertulis dari warga di sepanjang rute yang akan dilalui.
Surat persetujuan tersebut wajib ditandatangani oleh kepala desa/lurah, kapolsek, dan camat setempat. - Sound Tetap (Statis):
Diperbolehkan mengeluarkan suara hingga 100 desibel (dB), namun hanya untuk durasi maksimal 10 menit.
Sound tetap umumnya digunakan untuk acara besar di ruang terbuka seperti lapangan, dengan mempertimbangkan jumlah penonton dan lokasi.
11 Poin Aturan Teknis Penggunaan Sound System
Kesepakatan yang dicapai menghasilkan 11 poin aturan teknis sebagai berikut:
- Wajib memiliki izin dari kepolisian, dengan rekomendasi kepala desa/lurah. Izin ini harus diajukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan acara.
- Lokasi acara diutamakan di area terbuka, jauh dari pemukiman padat penduduk untuk meminimalkan gangguan.
- Untuk kegiatan sound keliling, kendaraan dan kapasitas sound harus disesuaikan dengan lebar jalan serta tidak boleh mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
- Volume wajib diturunkan saat melewati fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
- Dilarang menampilkan konten atau aksi yang menyinggung SARA, mengandung unsur pornografi, atau bersifat vulgar.
- Dilarang membawa senjata tajam, mengonsumsi minuman keras, atau menggunakan narkoba dan zat terlarang selama kegiatan berlangsung.
- Sound system wajib dihentikan saat berlangsungnya waktu ibadah, seperti azan dan kegiatan keagamaan lainnya.
- Tidak diperbolehkan merusak fasilitas umum maupun lingkungan sekitar lokasi acara.
- Jam operasional dibatasi dari pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
- Panitia penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerugian, baik materiil maupun non-materiil yang ditimbulkan akibat acara.
- Semua pihak penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen menaati aturan.
Tak Ada Lagi DJ Vulgar dan Joget Tidak Senonoh
Salah satu poin yang sangat ditekankan dalam kesepakatan adalah larangan terhadap unsur erotis dalam pertunjukan yang menggunakan sound system. Ketua PSSJ menegaskan bahwa seni pertunjukan tetap diperbolehkan, asalkan ditampilkan secara sopan dan tidak memuat unsur pornografi.
“Tidak boleh ada DJ dengan pakaian minim atau joget-joget yang tidak senonoh. Ini demi menjaga moral dan nilai sosial di masyarakat,” tegas Khoiman.
Pemkab Siapkan Regulasi Resmi
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Bupati Warsubi menyatakan bahwa Pemkab akan membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi teknis resmi dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) atau surat edaran.
“Tujuan utama kami bukan melarang hiburan rakyat. Tapi kami ingin memastikan bahwa semua bentuk kegiatan menggunakan sound system bisa berjalan tertib dan tidak mengganggu masyarakat,” ujar Warsubi.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini akan disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, aparat keamanan, hingga perwakilan warga dan komunitas pelaku usaha sound system.
Upaya Menjaga Keseimbangan
Kesepakatan ini menjadi langkah kompromistis antara kebutuhan hiburan dan ketenangan lingkungan. Di satu sisi, pelaku usaha sound tetap bisa menjalankan aktivitas ekonominya, namun dengan batasan yang tidak melanggar norma, aturan, dan hak-hak warga lainnya.
Langkah Pemkab Jombang juga menjadi bentuk respons atas desakan publik dan lembaga seperti DPRD serta MUI Jombang yang sebelumnya meminta agar penggunaan sound horeg diatur secara tegas dan tidak dibiarkan liar.
Editor: Redaksi Headshot Media
Sumber: Hasil Rakor Pemkab Jombang – 29 Juli 2025 | Pernyataan PSSJ |
