EntertainmentInfo DaerahNasional

Ponpes Di Jombang Lebih Dulu Fatwakan Haram Sound Horeg: Antara Keselamatan Publik dan Keprihatinan Pesantren

Share

Jombang – Fenomena penggunaan sound horeg yang semula dianggap sekadar pelengkap hiburan dalam hajatan rakyat, kini menuai kontroversi serius. Di kalangan pesantren dan ulama Jawa Timur, suara bising berlebihan ini dinilai tak sekadar mengganggu, melainkan membahayakan masyarakat hingga akhirnya difatwakan haram.

Salah satu pesantren yang lebih awal menyuarakan keprihatinan ini adalah Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang. Dalam forum Bahtsul Masa’il Kubro ke-5 Asrama An-Najah pada 17 November 2024 lalu, para kiai secara tegas memutuskan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram.

“Volume yang melampaui batas wajar, itulah yang disebut sound horeg. Kalau masih dalam ambang batas, itu bukan horeg, hanya sound system biasa,” tegas Kiai Thohari Muslim, salah satu anggota Dewan Mushohih, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Lebih dari Sekadar Suara Keras

Menurut Kiai Thohari, isu ini tak bisa direduksi sekadar sebagai selera musik atau gaya hidup. Sound horeg dinilai sebagai bentuk mafsadah atau kerusakan nyata yang merugikan kesehatan publik dan ketenteraman sosial.

Yang disayangkan, lanjutnya, pemerintah justru memberi ruang legal terhadap kegiatan-kegiatan hiburan yang menggunakan sistem suara ekstrem, padahal regulasi tentang batas kebisingan telah diatur jelas.

Batas Kebisingan Sudah Diatur, Tapi Diabaikan

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 48 Tahun 1996, batas ambang kebisingan ditentukan berdasarkan zona. Untuk lingkungan permukiman dan tempat ibadah, batasnya 55 desibel. Kawasan industri atau rekreasi dibatasi 70 desibel.

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar konser tidak melebihi 100 desibel. Namun fakta di lapangan menunjukkan, sound horeg pada hajatan-hajatan rakyat bisa mencapai 135 desibel—setara dengan suara mesin jet saat lepas landas.

Gangguan Sosial dan Kesehatan Masyarakat

Dalam praktiknya, sound horeg telah berubah menjadi simbol gaya hidup baru dalam pesta pernikahan dan acara hiburan. Sayangnya, bukan kedamaian sosial yang muncul, melainkan konflik horizontal.

BACA JUGA :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Wisuda UNWAHA Jombang, Dorong 600 Sarjana Berani Hadapi Tantangan Kehidupan

Warga kerap mengeluhkan gangguan tidur, anak-anak sulit belajar, hingga lansia yang terganggu kesehatannya. “Awalnya saya kira cuma hiburan, tapi setelah anak saya susah konsentrasi belajar dan kami sekeluarga terganggu tidur, baru terasa ini masalah serius,” ujar Nia, warga Jombang.

Fatwa MUI dan Tanggung Jawab Bersama

Dukungan terhadap fatwa haram sound horeg juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ini menjadi penegasan moral bagi para penyelenggara hajatan agar lebih bijak, sekaligus memperkuat posisi pesantren dalam mengadvokasi lingkungan yang lebih sehat.

Namun demikian, fatwa saja tidak cukup. Penertiban dan pengawasan memerlukan sinergi aktif antara masyarakat, tokoh agama, dan aparat pemerintah.

“Fatwa ini bukan untuk mematikan tradisi hiburan rakyat, tapi untuk menyelamatkan nalar sehat dan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman,” pungkas Kiai Thohari. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *