Info DaerahPeristiwa

Mantan Bos BPR UMKM Jatim Jombang Jadi Tersangka Kedua Skandal Kredit Bodong di Perumda Panglungan

Share

JOMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan.

Tersangka terbaru adalah Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang Bank BPR UMKM Jawa Timur Jombang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/7/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup.

Ponco diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan bank dalam memutus kredit kepada Perumda Panglungan tahun 2021 silam. Kredit yang diajukan untuk proyek pengembangan budidaya porang itu dinilai penuh rekayasa dan jauh dari prinsip kehati-hatian perbankan.

“Analisis kredit yang disusun tersangka tidak mengacu pada regulasi internal bank dan aturan Gubernur Jatim. Kredit cair tanpa agunan, tanpa survei usaha, tanpa kajian kelayakan. Ini fatal,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, kepada wartawan.

Ponco disebut bertindak bersama Tjahja Fadjari, eks Direktur Utama Perumda Panglungan, yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama pada Mei lalu. Keduanya diduga merekayasa proses pengajuan kredit tanpa melalui verifikasi riil di lapangan.

Salah satu kejanggalan mencolok adalah kontrak bisnis yang dijadikan dasar permohonan kredit hanya berlaku dua tahun, sementara jangka waktu kredit ditetapkan selama tiga tahun. “Ini bertentangan dengan prinsip dasar pembiayaan,” imbuh Ananto.

Tak berhenti di situ, Ponco juga tidak melaporkan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat, membiarkan kredit macet tanpa upaya penagihan sejak 2022, serta mengabaikan hasil BI Checking yang menunjukkan bahwa Perumda Panglungan tak masuk dalam kategori UMKM.

Akibat rangkaian pelanggaran itu, negara menanggung kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Ponco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Sebagai informasi, tersangka pertama dalam kasus ini, Tjahja Fadjari, lebih dulu ditahan penyidik Kejari Jombang pada Jumat malam (23/5/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang.

Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana kolaborasi antara elite BUMD dan oknum bank bisa melahirkan kerugian negara yang tak kecil. Masyarakat berharap Kejaksaan bertindak presisi dan membuka kemungkinan tersangka lain yang terlibat. (*)

Editor : adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *