Adian Bongkar Pungli Triliunan di Balik Aplikasi Ojol: Negara Diam, Kemenhub Bingung
Jakarta – Headshot Media
Sidang Komisi V DPR RI mendadak memanas. Adian Napitupulu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, meledak. Ia menuding adanya pungutan liar terselubung yang dilakukan perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab, dengan nilai mencapai triliunan rupiah per tahun. Negara? Seolah membiarkan.
“Ini pungli yang disamarkan lewat biaya-biaya absurd. Ada biaya aplikasi Rp2.000, biaya lokasi Rp18.000, perjalanan aman Rp1.000. Dari mana dasar hukumnya? Kemenhub diam, aplikator senyum lebar,” kata Adian dalam Raker bersama Kementerian Perhubungan, Senin (30/6/2025).
Perampokan yang Dibungkus Teknologi
Menurut Adian, dengan asumsi 3 juta driver melakukan satu trip per hari saja, biaya-biaya tambahan yang dikutip aplikator bisa menghasilkan Rp9 miliar per hari. Itu artinya lebih dari Rp3 triliun setahun, tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa pengawasan negara.
“Ini bukan promosi. Ini bukan potongan. Ini manipulasi sistemik yang menumpuk keuntungan di atas keringat driver dan kebingungan konsumen,” tegasnya.
Adian bahkan menyebut narasi “aplikator menciptakan lapangan kerja” sebagai kebohongan massal. “Ojek sudah ada sejak zaman 60–an. Aplikasi hanya menumpang pada realitas sosial itu, lalu memungut ‘jasa digital’ yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Kemenhub Gagap, Aplikator Mangkir
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan hanya bisa menjawab bahwa aturan terkait biaya tambahan memang belum diatur jelas dalam regulasi.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya itu pungli!” bentak Adian. Ia juga menyoroti perubahan aturan potongan tarif aplikasi yang berubah-ubah: dari 20 persen, turun jadi 15 persen, lalu naik lagi ke 20 persen.
Tak ada penjelasan akademik, tak ada evaluasi publik. “Siapa yang ngatur ini? Negara atau korporasi?” katanya.
Audit, Debat Publik, dan Tuntutan Transparansi
Adian mendesak audit independen terhadap aliran uang yang diklaim untuk “kesejahteraan driver” sebesar 5 persen. Ia juga menantang aplikator dan Kemenhub untuk debat publik, terbuka di depan rakyat dan media.
“Sebutkan berapa pendapatan aplikator per hari, berapa yang masuk ke driver, berapa yang masuk ke pemilik saham. Jangan terus-terusan main di ruang gelap,” tantangnya.
Masalah Lama, Negara Abai
Potongan yang dikenakan aplikator kepada driver sudah lama jadi sorotan. Tapi yang berubah justru aturan mainnya, bukan keberpihakan kepada rakyat kecil. Singapura menetapkan batas 10 persen, Balikpapan 15 persen, Indonesia? 20 persen dan bisa naik sesuka hati.
Masalah ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal relasi kuasa dalam ekonomi digital. Saat teknologi dibiarkan tanpa regulasi, maka yang menang adalah mereka yang punya server dan algoritma—bukan pengemudi yang bertaruh nyawa di jalanan.
Kritik Adian: Negara Tak Boleh Tunduk
“Kita ini negara, bukan start-up. Jangan tunduk pada korporasi,” ujar Adian tegas.
Ia menyindir sikap Kemenhub yang tak mampu menjelaskan formula penetapan tarif, dasar hukum pungutan, maupun kontribusi real aplikator terhadap kesejahteraan driver.
Headshot: Evaluasi Total Sistem Ojol
Jika negara serius melindungi pekerja sektor informal, maka inilah saatnya bertindak:
- Audit total aplikator transportasi online oleh lembaga independen.
- Transparansi biaya dan pemanfaatan dana kesejahteraan driver.
- Penetapan tarif batas atas dan bawah yang adil.
- Regulasi baru yang berpihak pada pengemudi, bukan algoritma.
Karena jika negara terus diam, maka rakyat akan tetap jadi korban. Di atas motor driver ojol yang terus menyalakan aplikasi, pungli digital akan terus mengalir—disamarkan sebagai “layanan premium”.
Editor: Yudi Setiono | Headshot Media
Untuk kritik dan investigasi selanjutnya, redaksi menerima laporan publik di: redaksi@headshotmedia.my.id
