Sewa Mobil Modus Tipu Proyek, Warga Jombang Gadaikan Kendaraan dan Rugikan Pemilik Rp 120 Juta
Headshot Media – Seorang pria asal Jombang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan penggelapan mobil rental milik warga. Pelaku diketahui bernama Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, dan kini telah ditahan di Mapolres Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 24 September 2024 malam, ketika pelaku datang ke rumah korban, Heru Pantjoro (52), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Saat itu, pelaku tidak datang sendiri, melainkan ditemani rekannya, dan mengaku ingin bekerja sama dengan menyewa mobil korban untuk keperluan proyek.
“Pelaku menyampaikan bahwa mobil akan digunakan untuk proyek. Korban tidak curiga karena pelaku menyampaikan niatnya dengan meyakinkan. Kesepakatan pun terjadi malam itu juga,” jelas AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).
Korban kemudian menunjukkan satu unit mobil miliknya, yakni Honda Brio Satya tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi S-1382-YZ, beserta dokumen kendaraan lengkap atas nama Nanang Lutfilah. Perjanjian sewa dilakukan secara lisan dengan tarif Rp 7 juta per bulan, dihitung per 30 hari.
Pada awalnya, sewa berjalan lancar. Uang dibayarkan sesuai kesepakatan. Namun masalah mulai muncul ketika memasuki awal tahun 2025. Pelaku mulai menunggak pembayaran hingga tiga bulan lamanya, sementara mobil tak kunjung dikembalikan.
“Angsuran sempat dibayar lancar selama satu bulan. Setelahnya, pembayaran macet dan mobil pun tidak dikembalikan. Saat ditelepon, pelaku hanya berjanji akan menyelesaikan, tapi tak kunjung ada realisasi,” ujar AKP Mulyani.
Puncak kekhawatiran korban terjadi saat ia mengetahui bahwa mobilnya ternyata telah digadaikan secara sepihak oleh pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp 30 juta.
Akibat aksi tersebut, Heru Pantjoro mengalami kerugian hingga Rp 120 juta, termasuk nilai kendaraan dan kerugian imaterial lain.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Bekasi, Jawa Barat, setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim Satreskrim. Kini, Swestyawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : adm
