Disorot Kejaksaan, Proyek Rp 27 M Pujasera TBM Mojokerto Seret 7 Tersangka, Termasuk 2 Pejabat Pemkot
Headshot Media – Dugaan korupsi proyek prestisius pembangunan pujasera di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kota Mojokerto, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menyeret dua pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Selasa (24/6/2025).
Proyek ini semula digadang-gadang menjadi ikon baru wisata kuliner berbasis bahari di bawah kepemimpinan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Namun, alih-alih menjadi kebanggaan, proyek justru menjadi sorotan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Anggaran Fantastis Capai Rp 27,7 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan pujasera TBM secara keseluruhan menghabiskan dana mencapai Rp 27,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp 2,5 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan kapal pujasera, sementara sisanya digunakan untuk infrastruktur utama di kawasan TBM.
Proyek ini melibatkan CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang sebagai kontraktor pelaksana, dengan konsultan perencana dari PT Sigra Asanka yang berkantor di Surabaya.
Disegel Kejari Sejak Januari 2025
Kejaksaan mulai menyelidiki proyek ini sejak Agustus 2024. Hasil penyelidikan awal menemukan indikasi kuat praktik korupsi, mulai dari pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga dugaan maladministrasi.
Puncaknya, pada 13 Januari 2025, bangunan kapal pujasera senilai Rp 2,5 miliar resmi disegel oleh Kejari Kota Mojokerto.
40 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa
Dalam upaya membongkar skandal ini, penyidik Kejari telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dan empat orang ahli. Salah satu saksi kunci dari pihak kontraktor disebut berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik dan kini menjadi fokus pelacakan aparat penegak hukum.
Tujuh Tersangka, Dua Pejabat Aktif
Pada Selasa (24/6), Kejari Kota Mojokerto secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto:
- YS (Yustian Suhandinata) – Sekretaris DPUPR Perakim
- ZS (Zantos Sebaya) – Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim
Selain itu, lima tersangka lainnya berasal dari pihak pelaksana proyek, yakni:
- MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri
- HAS – Pelaksana pembangunan kapal Majapahit
- MK – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi
- CI dan N – Pelaksana pekerjaan cover proyek
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Booby Ruswin, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk hasil audit dan keterangan para saksi.
“Dari tujuh tersangka ini, dua di antaranya merupakan ASN aktif di Pemkot Mojokerto,” tegas Kajari.
Catatan Redaksi:
Skandal ini membuka kembali perbincangan soal lemahnya pengawasan proyek fisik di daerah, terutama proyek-proyek yang mengusung narasi prestisius namun minim pengawasan ketat. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dan potensi penelusuran aktor intelektual di balik proyek bernuansa politik anggaran ini. (ear/yud)
