Baru Dibangun Akhir 2024, TPT Dana Desa di Selorejo Jombang Sudah Ambrol: Ada Apa dengan Kualitasnya?
Headshot Media Jombang – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan. Belum genap satu tahun sejak selesai dibangun pada Desember 2024, konstruksi TPT tersebut sudah mengalami kerusakan parah alias ambrol.
Hasil pantauan tim media di lokasi pada Kamis (12/6/2025) menunjukkan kondisi bangunan TPT yang sudah runtuh di beberapa bagian. Di lokasi masih tampak prasasti proyek yang menunjukkan informasi bahwa pembangunan dilaksanakan pada bulan Desember 2024, namun tak mencantumkan lebar struktur bangunan.
Diduga karena Kualitas Buruk
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp144.488.000 dengan rincian volume pekerjaan berupa panjang 352 meter dan tinggi 1,10 meter. Namun, tidak dijelaskan lebar atas dan bawah dari struktur penahan tersebut. Berdasarkan ukuran umum konstruksi TPT, jika diasumsikan lebar bawah 0,40 meter dan lebar atas 0,25 meter, maka volume total pekerjaan diperkirakan mencapai 125,84 meter kubik.
Dengan asumsi anggaran efektif setelah pemotongan biaya persiapan sekitar Rp140 juta, maka nilai konstruksi per meter kubik mencapai Rp1.112.523. Nilai tersebut tergolong tinggi untuk ukuran pekerjaan TPT di desa, sehingga seharusnya cukup untuk menghasilkan struktur yang kokoh dan sesuai spesifikasi teknis.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ambrolnya tembok ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang semestinya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, kualitas material, serta proses pelaksanaan proyek.
Kades Tak Bisa Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Selorejo, Ainur Rofiq, pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB, tidak membuahkan hasil. Saat ditemui di kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa kepala desa belum datang ke kantor.
Ketika awak media meminta nomor kontak Kepala Desa untuk keperluan konfirmasi lebih lanjut, perangkat desa tersebut menolak memberikannya. Ia menyarankan agar wartawan langsung mendatangi rumah pribadi sang kepala desa.
“Waduh, mas. Saya tidak berani memberikan nomor telepon pak lurah. Kalau bisa ke rumahnya saja,” ujar perangkat tersebut.
Perlu Audit Independen
Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan mutu fisik bangunan. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan penyelewengan, maka perlu dilakukan audit oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak disalahgunakan.
Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, kepala desa sebagai penanggung jawab tertinggi penggunaan dana desa seharusnya bersikap terbuka dan segera memberikan klarifikasi kepada publik. Masyarakat berhak tahu ke mana arah dana desa digelontorkan dan sejauh mana manfaatnya.
Media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dan inspektorat daerah. (yud/adk)
