Info Daerah

Perda Perlindungan Lahan Pertanian di Jombang Mandek, Perbup Tak Kunjung Rampung Sementara Alih Fungsi Lahan Terus Jalan

Share

Headshot Media – Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Jombang sebenarnya sudah disahkan sejak tahun lalu. Namun hingga kini, Pemkab Jombang belum menuntaskan penyusunan peraturan bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari perda tersebut.

Kabid Produksi Eko Purwanto, menyampaikan bahwa saat ini prosesnya masih pada tahap memilih rekanan untuk menyusun naskah akademik. “Kami masih terus komunikasi untuk mempersiapkan semuanya,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang. Ia menargetkan, akhir Mei ini proses tersebut rampung dan bisa dilanjutkan ke tahap penyusunan dokumen.

Eko menjelaskan bahwa meski Perda PLP2B sudah ada, isinya masih sebatas prinsip-prinsip perlindungan lahan pertanian tanpa mencantumkan secara rinci lokasi dan luasan lahan yang masuk kategori tersebut. “Belum ada data by name by address, sehingga belum bisa dieksekusi,” jelasnya.

Padahal, Disperta sudah memiliki peta lahan pertanian hingga tingkat desa yang masuk PLP2B. Namun peta tersebut belum dilampirkan dalam perda dan baru akan dimasukkan dalam Perbup yang sedang disiapkan. “Targetnya tahun ini selesai agar tahun depan bisa diterapkan, termasuk mekanisme reward dan punishment,” tambah Eko.

Sebagai informasi, Perda PLP2B ini sudah disahkan pada 28 November 2024 lalu. Sementara itu, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jombang 2021–2041, disebutkan ada sekitar 38.149 hektare kawasan tanaman pangan yang diarahkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), tersebar di 20 kecamatan. Kecamatan Wonosalam dikecualikan karena masuk zona hortikultura.

Namun, di tengah belum jelasnya implementasi perda tersebut, penyusutan lahan pertanian di Jombang terus berlangsung. Berdasarkan data Dinas Pertanian, dalam kurun lima tahun terakhir (2019–2024), luas lahan sawah di Jombang menyusut sekitar 1.500 hektare akibat alih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan industri. Kecamatan-kecamatan seperti Peterongan, Jombang Kota, dan Mojoagung menjadi daerah yang paling banyak terdampak perubahan fungsi lahan.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Penyusutan ini cukup memprihatinkan karena secara bertahap menggerus ketahanan pangan lokal. Jika tidak segera diimbangi dengan regulasi yang jelas dan tegas, seperti penerapan Perbup PLP2B, dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap ketersediaan lahan pertanian produktif di Jombang.

Perda dan peta lahan memang sudah ada. Namun, tanpa aturan teknis yang memayungi secara jelas, potensi lahan hijau yang tersisa bisa terus tergerus. Harapannya, penyusunan Perbup yang kini sedang berjalan dapat segera rampung, sehingga tahun depan regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara efektif. (yudi/ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *