EconomyInfo Daerah

Kandang Ayam di Badang Jombang Dibangun di Zona Hijau, Belum Kantongi Izin Resmi

Share

JOMBANG – Pembangunan kandang ayam skala besar di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang digunakan diduga berada di atas lahan zona hijau yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian.

Seorang warga setempat berinisial R menyampaikan bahwa area yang tengah dibangun tersebut masuk dalam kategori lahan hijau. “Setahu saya, lahan itu khusus untuk pertanian, tidak untuk kegiatan lain seperti peternakan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, area yang dimaksud telah dipagari, dan tampak juga pembangunan jembatan yang belum selesai dikerjakan. Dugaan penggunaan lahan secara tidak sesuai ini semakin kuat setelah pernyataan dari pihak desa.

Kepala Desa Akui Lokasi Akan Digunakan untuk Kandang

Kepala Desa Badang, Sholichudin, membenarkan bahwa lahan tersebut memang direncanakan untuk kandang ayam. “Iya, memang rencananya akan digunakan untuk kandang,” kata Sholichudin saat dikonfirmasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemilik lahan pernah datang ke kantor desa untuk mengajukan izin. Namun, ia menegaskan bahwa izin hanya akan dipermudah apabila tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar.

“Kalau warga tidak ada yang menolak, saya tidak akan mempersulit prosesnya,” tambahnya. Kendati demikian, Sholichudin mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas dan dokumen perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas PUPR Pastikan Belum Ada Izin

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan bahwa pihaknya pernah menerima permohonan untuk pembangunan peternakan ayam di wilayah tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa lahan tersebut merupakan zona hijau yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan peternakan.

“Memang dulu sempat ada permohonan, tetapi lokasi yang diajukan adalah zona hijau yang hanya boleh digunakan untuk pertanian. Jadi otomatis permohonannya tidak bisa diproses,” jelas Bayu.

BACA JUGA :  Pemkab Jombang Tingkatkan Jalan Kemuning Senilai Rp1,16 Miliar, Pengecoran dan Pengaspalan Dikebut

Dengan demikian, Bayu memastikan hingga saat ini pembangunan kandang ayam tersebut belum mengantongi izin PBG. “Sampai sekarang belum ada permohonan PBG yang masuk untuk lokasi itu,” tambahnya.

Namun saat dikonfirmasi lagi oleh Headshot Media Jombang apa langkah dinas PUPR terkait bangunan kandang tersebut ? Kadis PUPR Bayu Poncoadi menjelaskan bahwa ” Kami belum bisa memastikan apakah lahan tersebut dipakai kandang atau lainnya, karena yang ada hanya bangunan pagar saja, pungkasnya. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *