Info Daerah

Fenomena Pernikahan Dini di Jombang: 85 Anak Menikah dalam Dua Bulan, Ini Penyebabnya

Share

Jombang – Headshot Media.my.id
Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan sosial serius di Kabupaten Jombang. Selama dua bulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 85 anak perempuan menikah dalam usia di bawah 20 tahun. Data ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini belum juga mengalami penurunan signifikan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, dr Pudji Umbaran, mengungkapkan bahwa mayoritas penyebab dari pernikahan anak ini bukan semata karena kehamilan di luar nikah, melainkan lebih pada pola pikir dan tradisi masyarakat yang masih kuat mengakar.

“Banyak orang tua yang masih beranggapan bahwa anak perempuan setelah lulus sekolah harus segera dinikahkan. Ini yang menjadi tantangan besar dalam upaya penanggulangan pernikahan dini,” ujar dr Pudji, Rabu (9/4).

Dari total 1.241 pernikahan yang tercatat di dua bulan awal tahun ini, 85 di antaranya melibatkan perempuan di bawah usia 20 tahun atau sekitar 6,85 persen. Pada Januari, tercatat 50 kasus pernikahan dini, dan 35 kasus terjadi pada Februari. Sementara untuk bulan Maret, DPPKB-PPPA masih menunggu laporan resmi.

Mayoritas pernikahan terjadi di rentang usia 21-25 tahun sebanyak 564 kasus, disusul usia 26-30 tahun sebanyak 338 kasus, dan sisanya 252 kasus pada usia di atas 30 tahun.

Di sisi lain, data dari Women Crisis Center (WCC) Jombang menunjukkan adanya 1.511 permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan ke Pengadilan Agama Jombang dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Angka ini menunjukkan bahwa cukup banyak anak-anak di bawah usia 19 tahun yang harus menempuh jalur hukum agar bisa menikah secara legal.

“Permohonan dispensasi ini mencerminkan tingginya angka pernikahan anak di Jombang. Pada 2021 tercatat ada 472 permohonan, 2022 sebanyak 394, dan 2023 turun menjadi 359. Hingga 2024, jumlahnya mencapai 286,” jelas Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Ana menyebutkan bahwa pernikahan anak memiliki dampak serius terhadap masa depan generasi muda, seperti tingginya angka putus sekolah, ketidaksiapan fisik dan mental dalam membina rumah tangga, hingga peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Anak-anak yang menikah dini terpaksa bekerja di sektor informal atau pekerjaan kasar yang berupah rendah, yang pada akhirnya memicu kemiskinan ekstrem,” tegas Ana.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan, termasuk tingginya angka kematian ibu muda, anemia, hingga malnutrisi pada bayi yang lahir dari ibu yang belum siap secara fisik maupun psikis.

Pernikahan dini, tambah Ana, pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap hak anak. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI yang tengah menyiapkan regulasi untuk memperketat mekanisme pengajuan dispensasi nikah agar tidak bisa didapatkan dengan mudah.

Sementara itu, versi data dari DPPKB-PPPA Jombang mencatat bahwa sepanjang empat tahun terakhir, jumlah pernikahan anak usia di bawah 20 tahun telah melampaui 2.600 kasus. Perbedaan data ini terjadi karena lembaga yang berbeda menggunakan kategori usia yang berbeda pula dalam klasifikasinya.

Fenomena ini menjadi cerminan bahwa edukasi masyarakat dan penguatan regulasi tentang batas usia menikah masih harus terus didorong, agar anak-anak di Jombang mendapatkan hak atas pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang layak. (ear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *