84 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah, Diduga Akibat Pergaulan Bebas
Bojonegoro – Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 84 remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro karena belum memenuhi batas usia minimal pernikahan.
Ketua PA Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebutkan bahwa lonjakan permohonan terjadi berturut-turut sejak awal tahun. Tercatat ada 17 permohonan pada Januari, 24 pada Februari, dan meningkat tajam menjadi 43 permohonan pada bulan Maret.
“Selama Januari hingga Maret 2025, kami menerima 84 perkara permohonan dispensasi nikah. Sebagian besar disebabkan oleh pergaulan bebas, serta kondisi calon pengantin yang sudah hamil atau bahkan melahirkan,” jelas Mufi, Selasa (15/4/2025).
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon. Kendati begitu, pernikahan dini tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan kesehatan.
“Pernikahan usia dini berisiko menimbulkan banyak dampak, termasuk kemungkinan terjadinya stunting pada anak. Oleh karena itu, kami terus berupaya menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan langkah-langkah pencegahan,” tambahnya.
Data PA Bojonegoro juga mencatat, kasus dispensasi nikah dalam dua tahun terakhir masih tergolong tinggi. Pada tahun 2023 terdapat 448 permohonan, dan meskipun menurun pada 2024 menjadi 394, angkanya tetap mengkhawatirkan.
Mufi menegaskan perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pergaulan remaja agar tren pengajuan dispensasi nikah ini bisa ditekan. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang risiko pernikahan dini.(Ans)
