Info Daerah

43 SPPG Jombang Disetop Sementara, BGN Soroti Kepatuhan SLHS

Share

JOMBANG – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang. Penghentian tersebut berkaitan dengan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu standar penting dalam penyelenggaraan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, tertanggal 7 September 2026.

Secara nasional, surat tersebut merupakan bagian dari langkah BGN menertibkan SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. BGN menyatakan 1.999 SPPG di berbagai daerah dihentikan sementara karena belum mendaftarkan SLHS. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SLHS dan standar sanitasi merupakan syarat yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan dapur MBG.

43 SPPG Jombang Masuk Daftar Penghentian

Dalam lampiran surat BGN tersebut, 43 SPPG di Kabupaten Jombang tercatat masuk daftar pemberhentian operasional sementara. Daftar SPPG Jombang tersebut tercantum pada nomor 449 hingga 491 dalam lampiran surat.

Penghentian dikategorikan sebagai sanksi sedang. Seluruh hak operasional SPPG dihentikan untuk jangka waktu maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak surat pemberhentian diterbitkan.

BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena sanksi untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Status penghentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah. Bukti tersebut selanjutnya harus diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Jika sampai batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, BGN menyatakan sanksi dapat ditingkatkan secara otomatis.

Mengapa SLHS Menjadi Persyaratan Penting?

SLHS bukan sekadar persoalan administrasi. Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa SLHS ditujukan untuk memastikan tempat pengelolaan pangan memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, serta ketentuan terkait tenaga pengelola pangan siap saji.

BACA JUGA :  PUPR Jombang Benahi Jalan Mayjend Sungkono dan Kemuning, Bahu Jalan Diperkuat dan Permukaan Ditingkatkan

Dalam konteks MBG, dapur SPPG mengolah makanan dalam jumlah besar yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat. Karena itu, aspek keamanan pangan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan program.

Kemenkes sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Untuk SPPG yang sudah beroperasi ketika surat edaran diterbitkan, terdapat batas waktu untuk mengurus sertifikat tersebut.

Bahkan, aturan BGN terbaru mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan memberikan dasar bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS dalam masa yang ditentukan dapat diberhentikan sementara sampai SLHS diterbitkan.

Jombang Punya 168 SPPG, 147 Disebut Sudah Ber-SLHS

Di tengah penghentian 43 SPPG tersebut, muncul persoalan menarik terkait sinkronisasi data.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyebut terdapat sekitar 168 SPPG di Kabupaten Jombang, termasuk yang belum beroperasi.

Dari jumlah tersebut, menurut Agus, 144 SPPG telah memperoleh SLHS, sementara tiga lainnya masih dalam proses penerbitan.

Dengan demikian, apabila tiga sertifikat yang masih dalam proses tersebut telah terbit, jumlah SPPG yang memiliki SLHS mencapai 147 unit. Artinya, masih terdapat 21 SPPG yang menurut data Satgas MBG Jombang belum memiliki SLHS.

Angka ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik: mengapa BGN memasukkan 43 SPPG Jombang dalam daftar pemberhentian sementara, sementara Satgas MBG Jombang menyebut hanya 21 SPPG yang belum mengantongi SLHS?

Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh 43 SPPG benar-benar berada dalam kondisi yang sama.

Agus sendiri menekankan pentingnya validitas data dari lapangan sebelum data tersebut dilaporkan ke pusat.

Menurutnya, data dari wilayah dan koordinasi dengan korwil semestinya menjadi dasar sehingga status setiap SPPG dapat diketahui secara akurat.

BACA JUGA :  300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Jangan Sampai Masalah Data Justru Menjadi Persoalan Baru

Persoalan SLHS memang merupakan aspek yang harus dipenuhi. Namun, apabila terdapat SPPG yang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan tetapi masih masuk dalam daftar penghentian karena persoalan data, maka persoalannya menjadi berbeda.

Hal ini penting karena penghentian operasional SPPG tidak hanya menyangkut pengelola dapur.

Ada rantai kegiatan yang ikut terdampak, mulai dari tenaga kerja, pengadaan bahan pangan, pelaku UMKM pemasok, distribusi makanan hingga penerima manfaat program MBG.

Karena itu, proses penghentian dan pembukaan kembali SPPG idealnya dilakukan dengan data yang akurat, verifikasi lapangan dan koordinasi antarlembaga.

Di sisi lain, bagi SPPG yang memang belum memenuhi persyaratan SLHS, penghentian sementara justru harus dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan.

Sebab, keamanan pangan tidak boleh ditempatkan sebagai formalitas administrasi.

BGN Tegaskan Keamanan Pangan Tidak Bisa Ditawar

Langkah BGN menghentikan ribuan SPPG secara nasional menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.

Sebelumnya, pada Maret 2026, BGN juga pernah menghentikan sementara 1.512 SPPG di wilayah Jawa sebagai tindak lanjut evaluasi standar operasional dan kelengkapan sarana-prasarana. Saat itu, persoalan yang ditemukan antara lain belum mendaftarkan SLHS, belum memenuhi standar IPAL, serta persoalan fasilitas pendukung lainnya.

Dalam regulasi BGN, pengawasan terhadap sistem keamanan dan mutu pangan mencakup pemantauan, evaluasi, pemeriksaan atau inspeksi. Bahkan pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Artinya, program MBG tidak cukup hanya mengejar jumlah porsi yang terdistribusi.

Makanan harus bergizi, tetapi juga harus aman.

Pemerintah Daerah Dituntut Tidak Sekadar Menunggu

Dengan adanya 43 SPPG Jombang yang masuk daftar penghentian sementara, pemerintah daerah melalui perangkat terkait perlu memastikan proses pemenuhan SLHS berjalan cepat dan transparan.

Dinas Kesehatan memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan dan penerbitan SLHS. Kemenkes menjelaskan bahwa dalam proses tersebut dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Jika seluruh persyaratan telah lengkap, pemerintah daerah memiliki mekanisme percepatan penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Yang juga penting adalah membuka informasi mengenai status masing-masing SPPG.

Masyarakat berhak mengetahui mana SPPG yang memang belum mengajukan SLHS, mana yang sedang dalam proses, mana yang sudah memiliki sertifikat tetapi belum tercatat dalam sistem, serta mana yang masuk daftar penghentian karena persoalan administratif atau ketidaksesuaian data.

Keterbukaan tersebut penting karena MBG merupakan program publik dengan penerima manfaat dalam jumlah besar.

Bukan Sekadar Soal Dapur Tutup

Penghentian 43 SPPG di Jombang pada akhirnya bukan hanya persoalan dapur MBG yang berhenti sementara.

Ini menjadi ujian terhadap tata kelola, pengawasan dan koordinasi program MBG di tingkat daerah hingga pusat.

Jika memang terdapat SPPG yang belum memenuhi standar, pembenahan harus dilakukan tanpa kompromi. Namun jika terdapat perbedaan data antara pemerintah daerah dan BGN, persoalan tersebut juga harus segera diklarifikasi.

Jangan sampai program sebesar MBG justru terganggu oleh persoalan administrasi dan sinkronisasi data yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.

Yang paling utama, standar keamanan pangan harus menjadi garis batas yang tegas.

Sebab ketika makanan dibagikan kepada anak-anak dan kelompok masyarakat lainnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelancaran sebuah program pemerintah, melainkan keamanan dan kesehatan penerima manfaat.

43 SPPG Jombang boleh saja dihentikan sementara. Tetapi publik membutuhkan jawaban yang lebih jelas: berapa sebenarnya SPPG yang bermasalah, apa status masing-masing, dan kapan seluruh dapur tersebut dinyatakan benar-benar memenuhi standar?

Editor : A Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *