Nasional

Rekening Pendemo Pati Rp80,9 Juta Diblokir: Kronologi, Bantahan PPATK, dan Misteri Perintah Aparat

Share

HEADSHOT JAKARTA – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan publik. Rekening Bank Mandiri yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari uang pribadi dan dana donasi masyarakat, tiba-tiba tidak dapat digunakan ketika kelompok warga Pati tengah mempersiapkan aksi di Jakarta.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Persoalannya bukan hanya soal uang yang tidak dapat diakses, tetapi juga muncul pertanyaan lebih besar: siapa yang meminta rekening tersebut diblokir, atas dasar perkara apa, dan apakah prosedurnya telah sesuai hukum?

Bermula dari persiapan aksi warga Pati

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sebelumnya melakukan aksi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong hukuman berat bagi koruptor.

Karena tuntutan tersebut tidak menemukan titik temu di tingkat daerah, AMPB kemudian merencanakan aksi lanjutan di Jakarta bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB).

Massa direncanakan berangkat menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026 untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sekitar 100 orang disebut telah mendaftarkan diri dan sejumlah bus disiapkan untuk keberangkatan. (tirto.id)

Untuk membiayai kebutuhan peserta, mulai dari transportasi, konsumsi hingga akomodasi, masyarakat melakukan penggalangan dana.

Dana tersebut antara lain ditampung dalam rekening milik Supriyono alias Botok.

Saldo Rp80,9 juta tiba-tiba tidak bisa digunakan

Persoalan mencuat setelah Supriyono mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan.

Dalam video yang kemudian beredar di media sosial pada 22 Agustus 2026, Supriyono mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan untuk menyimpan uang pribadi sekaligus dana donasi tersebut telah diblokir.

Nilainya disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Dana tersebut bukan seluruhnya merupakan dana aksi. Supriyono menyebut rekening itu juga digunakan untuk menyimpan uang pribadinya. (tirto.id)

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pada saat yang sama kelompok warga Pati tengah mempersiapkan keberangkatan menuju Jakarta.

Bank Mandiri akhirnya buka suara

Viralnya informasi tersebut membuat publik mempertanyakan Bank Mandiri.

Pihak Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan bahwa pemblokiran tersebut bukan keputusan sepihak bank, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. (Selular)

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Aparat penegak hukum yang mana?

Sampai informasi yang tersedia pada 24 Agustus 2026, Bank Mandiri belum membuka secara terbuka identitas institusi yang mengajukan permintaan tersebut maupun perkara yang menjadi dasar pemblokiran.

PPATK membantah terlibat

Di tengah polemik, nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terseret.

Namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening Supriyono.

PPATK menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan hukum tertentu untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening. (Liputan6.com)

Artinya, hingga kini terdapat satu fakta penting yang telah diklarifikasi:

Pemblokiran bukan dilakukan oleh PPATK.

Tetapi di sisi lain, pihak yang disebut Bank Mandiri sebagai peminta pemblokiran juga belum dijelaskan secara terbuka.

Di sinilah letak persoalan yang membuat publik bertanya-tanya.

Mengapa rekening warga diblokir?

Pemblokiran rekening bukan tindakan yang bisa dilepaskan dari dasar hukum.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan prosedur pemblokiran rekening tersebut dan meminta aparat maupun perbankan menjelaskan secara transparan siapa yang meminta pemblokiran, perkara apa yang sedang diperiksa, serta apa hubungan dana di rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana. (suara.com)

Pertanyaan tersebut penting karena rekening tersebut disebut tidak hanya berisi donasi masyarakat, tetapi juga dana pribadi pemilik rekening.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan sekadar “boleh atau tidak rekening diblokir”, tetapi juga menyangkut:

  • apa dasar hukum pemblokiran;
  • siapa pejabat atau institusi yang mengajukan permintaan;
  • apakah ada proses penyidikan yang mendasarinya;
  • apakah seluruh dana dalam rekening berkaitan dengan perkara;
  • dan bagaimana mekanisme pemilik rekening memperoleh kembali akses terhadap dana yang tidak terkait perkara.

Jangan sampai publik mengambil kesimpulan terlalu cepat

Di media sosial, muncul narasi bahwa rekening pendemo sengaja diblokir untuk menghentikan aksi.

Namun sampai saat ini, narasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.

Yang telah dikonfirmasi adalah rekening Supriyono diblokir, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK membantah melakukan pemblokiran tersebut. (Liputan6.com)

Sementara itu, identitas aparat yang meminta pemblokiran dan dasar perkara yang digunakan masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan.

Karena itu, menyimpulkan bahwa pemblokiran dilakukan semata-mata untuk membungkam demonstrasi juga masih membutuhkan bukti lebih lanjut.

Namun sebaliknya, pemerintah dan aparat juga tidak cukup hanya mengatakan “atas permintaan aparat” tanpa menjelaskan dasar hukumnya kepada publik, terutama ketika dana yang diblokir diklaim berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.

Dari rekening bank menjadi persoalan kebebasan sipil

Kasus Supriyono akhirnya berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Jika pemblokiran memang berkaitan dengan proses hukum, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Jika terdapat dugaan tindak pidana dalam aliran dana, penjelasan mengenai perkara tersebut juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi.

Sebaliknya, jika tidak ada hubungan antara dana tersebut dengan tindak pidana, muncul pertanyaan mengenai alasan pembatasan akses terhadap uang milik warga.

Dalam negara hukum, keduanya harus berjalan beriringan: penegakan hukum harus kuat, tetapi transparansi dan perlindungan hak warga juga tidak boleh hilang.

Terlebih rekening tersebut digunakan untuk mengelola dana yang disebut berasal dari masyarakat.

Bola kini berada di tangan aparat dan Bank Mandiri

Kasus ini menyisakan setidaknya tiga pertanyaan besar yang belum terjawab:

Pertama, siapa aparat penegak hukum yang meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran?

Kedua, perkara apa yang menjadi dasar permintaan tersebut?

Ketiga, apakah terdapat bukti atau alasan hukum yang menghubungkan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dengan perkara yang sedang ditangani?

Jawaban atas tiga pertanyaan itu penting untuk menghentikan spekulasi.

Sebab ketika rekening warga diblokir menjelang aksi demonstrasi, sementara PPATK menyatakan tidak terlibat dan bank hanya menyebut “permintaan aparat”, publik tentu akan bertanya:

Siapa sebenarnya yang memerintahkan pemblokiran rekening pendemo Pati?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pemblokiran itu murni penegakan hukum, atau justru berpotensi menjadi preseden baru dalam membatasi gerakan masyarakat melalui jalur finansial?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari aparat penegak hukum yang disebut Bank Mandiri sebagai pihak peminta pemblokiran.

Editor : Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *