Uncategorized

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penendangan Pemotor di Jombang, Ternyata Masih Berstatus Pelajar

Share

JOMBANG – Aparat Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang menjadi korban aksi penendangan oleh sekelompok pengendara motor di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Jombang AKP Edy Purnomo menyampaikan, pengungkapan kasus bermula setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Minggu (26/7/2026). Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di lapangan, hingga mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang IPDA Dian Rizal Mabrur bersama Unit Resmob Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Moh. Devra Lexy Setiawan (17) bersama rekannya, M. Wahyu Saputra, baru saja selesai memancing. Keduanya berencana bersantai sambil menikmati kopi di Coffee Nara menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Devra.

Sesampainya di lokasi, kedai kopi yang dituju ternyata sudah tutup. Mereka kemudian memutuskan beralih menuju sebuah angkringan yang berada di kawasan Stadion Merdeka Jombang.

Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan KH Wahid Hasyim, kedua remaja tersebut berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang tidak mereka kenal. Menurut keterangan korban, rombongan itu sempat meneriaki mereka sebelum akhirnya melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga memasuki wilayah Dusun Mojongapit. Di lokasi tersebut, salah seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih diduga menendang sepeda motor korban. Tendangan tersebut membuat kendaraan kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh.

Akibat insiden itu, kedua korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Selain itu, sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan akibat terjatuh ke jalan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Berdasarkan keterangan Kapolsek Jombang AKP Edy Purnomo, keduanya merupakan seorang pelajar SMP berusia 15 tahun dan seorang pelajar SD berusia 13 tahun.

Karena keduanya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, kepolisian tidak mengungkap identitas lengkap para terduga pelaku kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang digunakan saat kejadian. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses hukum terhadap perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *