Info Daerah

Aturan Baru Penunjukan Langsung Maksimal Rp 400 Juta, Dinkes Jombang Membantah Sudah Terapkan di Tengah Ketidakjelasan Teknis

Share

Jombang, Headshotmedia.my.id — Pemerintah pusat baru saja menerbitkan aturan baru dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu poin penting yang disorot adalah peningkatan batas maksimal nilai proyek Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi. Bila sebelumnya maksimal hanya Rp 200 juta, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 400 juta.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang, Joko Murcoyo, membenarkan adanya regulasi baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi internal, termasuk dengan Bagian Hukum Setdakab.

“Benar ada aturan baru, dan salah satu poinnya adalah nilai PL konstruksi maksimal menjadi Rp 400 juta. Tapi kami masih berkoordinasi, apakah perlu aturan turunan atau petunjuk teknis lainnya,” jelas Joko kepada Headshot Media.

Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa untuk jenis pengadaan lainnya seperti jasa konsultansi tetap mengacu pada nilai minimal Rp 100 juta, dan barang/jasa lainnya tetap di angka Rp 200 juta. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu efektif penerapan regulasi tersebut di Jombang, mengingat masih menunggu regulasi teknis turunan dari LKPP dalam bentuk Peraturan Lembaga (Perlem).

“Biasanya memang menunggu Perlem dari LKPP. Jadi meskipun Perpres sudah keluar, penerapannya seringkali bertahap. Termasuk dalam skema e-purchasing yang juga memiliki pengecualian tersendiri,” imbuhnya.

Namun demikian, di tengah fase transisi regulasi tersebut, muncul informasi bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang telah lebih dahulu mengadopsi batas maksimal PL Rp 400 juta dalam pelaksanaan pengadaan mereka. Hal ini menjadi sorotan, sebab perencanaan sebelumnya masih berdasarkan nilai lama yaitu Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Sementara sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya di Jombang masih menahan diri untuk tidak menerapkan aturan baru, dengan alasan menunggu kepastian hukum dan regulasi turunan, Dinkes justru dinilai melangkah lebih cepat.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Adi Asmara, menyampaikan bahwa belum mengadopsi aturan baru mengingat masih menunggu juknis dari LKPP, jadi wacana penerapan tersebut tidak benar, yang benar adalah kami siap menerapkan jika sudah ada juknis dari LKPP ujarnya kepada Headshot Media.

Ketimpangan penerapan regulasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di internal pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian hukum, kehati-hatian birokrasi, dan potensi maladministrasi jika kebijakan baru belum memiliki turunan yang operasional. (ear/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *