Info Daerah

300 Kios Kosong di 16 Pasar Jombang Dibuka untuk Umum, Pendaftaran Tanpa Lelang

Share

HEADASHOT JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sekitar 300 kios kosong yang tersebar di 16 pasar rakyat. Kios-kios yang sebelumnya disegel karena tidak ditempati atau tidak digunakan untuk berjualan tersebut akan ditawarkan kepada calon pedagang melalui mekanisme pendaftaran terbuka tanpa lelang.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang saat ini tengah mempersiapkan pengumuman resmi beserta kelengkapan administrasi bagi masyarakat yang berminat menempati kios tersebut.

Kepala Disdagrin Kabupaten Jombang, Anjik Eko Saputro, mengatakan proses persiapan masih berlangsung. Pemerintah daerah ingin memastikan mekanisme pendaftaran dapat diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“ Kami masih berproses menyiapkan pengumuman kepada masyarakat, termasuk administrasi dan sebagainya bagi pedagang baru,” ujarnya.

Menurut Anjik, pengisian kios tidak dilakukan melalui mekanisme lelang. Masyarakat yang berminat menjalankan usaha di pasar rakyat dapat mengajukan pendaftaran setelah pengumuman resmi diterbitkan.

“Tidak dilelang. Siapa pun masyarakat yang mau mendaftar kami persilakan. Secara umum, masyarakat yang ingin menempati kios dan berjualan di pasar akan kami fasilitasi melalui pengumuman,” jelasnya.

Mekanisme tersebut akan diberlakukan pada pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan Disdagrin Kabupaten Jombang. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengakses fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Optimalisasi Kios Pasar yang Tidak Terpakai

Pemanfaatan kembali ratusan kios kosong ini diharapkan dapat menghidupkan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Selama ini, kios yang tidak digunakan dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Pemkab Jombang berharap pembukaan pendaftaran tersebut tidak hanya mengaktifkan kembali fasilitas pasar yang menganggur, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan perdagangan.

BACA JUGA :  Kanit Binmas Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“Harapannya fasilitas pasar ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain mengaktifkan kembali, pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan usaha dan meramaikan aktivitas perdagangan di pasar rakyat,” kata Anjik.

Sebelumnya, Pemkab Jombang telah melakukan penyegelan terhadap sedikitnya 300 kios di sejumlah pasar rakyat lantaran tidak ditempati atau tidak dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli.

Penyegelan dilakukan di antaranya di Pasar Perak, Pasar Pon, Pasar Citra Niaga, Pasar Mojoagung, dan Pasar Gudo, serta sejumlah pasar lainnya.

Kini, kios-kios tersebut dipersiapkan untuk kembali dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, calon pedagang perlu menunggu pengumuman resmi dari Disdagrin Jombang untuk mengetahui tata cara pendaftaran, persyaratan administrasi, serta ketentuan penempatan kios.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya untuk mengoptimalkan aset pasar milik pemerintah sekaligus memperluas kesempatan masyarakat dalam menjalankan usaha dan mendorong perputaran ekonomi di pasar tradisional Jombang.

Editor : Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *